Pengacara Bupati Klaten Nonaktif Siapkan 5 Saksi Meringankan
Deddy Suwadi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi yang akan meringankan kliennya menjelang persidangan kasus tersebut.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Penasehat hukum Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini yang menjadi tersangka kasus suap promosi jabatan, Deddy Suwadi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi yang akan meringankan kliennya menjelang persidangan kasus tersebut.
Namun diakuinya pihaknya belum menerima berkas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Kami nanti akan mempelajari berkasnya sejauh mana. Prinsipnya mempersiapkan apa yang akan diajukan untuk eksepsi. Tapi nanti dilihat bagaimana dakwaannya," paparnya, Selasa (16/5/2017).
Setidaknya ada lima hingga sepuluh orang saksi yang akan dipersiapkan Deddy untuk meringankan hukuman Sri Hartini.
Kendati demikian, ia enggan menyebut dari kalangan mana saja saksi-saksi peringan itu.
"Ada dari berbagai kalangan, tidak menutup kemungkinan ada juga saksi dari ahli. Tapi itu nanti proses berjalan, sebagian sudah kami persiapkan," katanya.
Terkait dengan fakta yang meringankan Sri Hartini, Deddy menjelaskan terdapat sejumlah poin penting yang dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan.
Antara lain praktik suap pengisian jabatan yang sudah menjadi budaya di lingkungan Pemkab Klaten, dan pada kenyataannya Sri Hartini tidak pernah berhubungan langsung dengan penyuap lantaran lebih banyak bersifat pasif.
"Jadi Ibu (Sri Hartini) tidak meminta atau menawarkan. Lebih banyak pasifnya," ungkapnya.
Selain itu sebagai bupati, Sri Hartini tidak memegang data pejabat yang memenuhi persyaratan untuk dipromosikan.
Sehingga menurutnya sangat tidak memungkinkan Sri Hartini memaksakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memenuhi persyaratan untuk menempati jabatan tertentu.
Dengan demikian kemungkinan adanya oknum yang mengondisikan untuk pengisian promosi jabatan.
"Pada kenyataannya yang memiliki datanya adalah intansi di bawahnya, yaitu BKD (Badan Kepegawaian Daerah, sekarang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah). Kalau ada yang datang minta tolong tapi tidak memenuhi syarat kan tidak mungkin diajukan. Ibu tidak aktif, dia lebih pasif," ujarnya.
Perlu diketahui Sri Hartini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di rumah dinas Bupati Klaten pada 30 Desember 2016. Total uang yang disita KPK saat OTT dan saat menggeledah rumah dinas Bupati mencapai Rp 5 miliar.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak OTT suap pengisian jabatan yang menjerat Sri Hartini itu, sudah ada 570 saksi yang diperiksa. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.