Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Barang Gak Setorkan Uangnya, Penjaga Toko Ini Dibui

Ali Masruhin (23) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Rungkut Surabaya. Pemuda yang tinggal di Jl Semeru Cemandi, Sedati Sidoarjo

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
zoom-in Jual Barang Gak Setorkan Uangnya, Penjaga Toko Ini Dibui
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ali Masruhin (23) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Rungkut Surabaya. Pemuda yang tinggal di Jl Semeru Cemandi, Sedati Sidoarjo ini melakukan penggelapan uang Rp 5,7 juta milik toko tempat kerjanya.

Terungkapnya penggelapan yang dilakukan tersangka Ali, ketika penanggung jawab otlet Carvil, Sutrisno menerima surat elektronil (email) tagihan dari kantor pusat.

Karena merasa tidak pernah meminta dan melakukan penjualan, Sutrisno curiga dan melakukan audit pada penjualan juga pengambilan barang-barang outlet berlokasi di Jl Rungkut Kidul Surabaya.

"Saat dilakukan audit, diketahui pelaku telah mengambil barang dari toko dan tidak menyetorkan uang penjualan ke perusahaan. Pelaku menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi," kata Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, AKP Abdul Karim, Rabu (17/5/2017).

Merasa dirugikan oleh pelaku lanjut Karim, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rungkut Surabaya. Atas laporan tersebut akhirnya pelaku ditangkap Unit Reskrim, Selasa (16/5/2017).

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu lembar catatan barang yang dibawa pelaku, sembilan buah label barang toko, dan tiga bendel arsip nota penjualan barang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penyalahgunaan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. fat

BERITA TERKAIT
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas