Polsek Sengingi Hilir Amankan 28 Tual Kayu Hasil Ilegal Loging
Masing-masing mobil membawa 13 dan 15 tual kayu berukuran 25 sampai 40 centimeter dengan panjang 4 meter
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Tim Opsnal Polsek Sengingi Hilir, Polres Kuantan Sengingi mengamankan 28 tual kayu yang dimuat dalam dua mobil colt diesel.
Kayu-kayu tersebut diduga kuat hasil ilegal logging ungkap polisi di Delta 28 PT RAPP Sektor Logas Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (16/5/2017)
Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang pihaknya mengamankan tiga orang lelaki.
Pengungkapan kayu ilog tersebut berawal dari informasi yang diterima dari pihak sekuriti perusahaan bahwa ada dua unit mobil colt diesel yang memuat kayu keluar dari perusahaan.
Selanjutnya polisi melakukan pengintaian.
Dua mobil colt diesel yang diinformasikan lewat dan langsung dihentikan polisi.
Tiga orang lelaki berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya melarikan diri.
Menurut Dasuki, masing-masing mobil membawa 13 dan 15 tual kayu berukuran 25 sampai 40 centimeter dengan panjang 4 meter.
"Dalam penyergapan yang dilakukan dua orang melarikan diri. Tiga lainnya berhasil kita amankan," terang Dasuki.
Polisi masih melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut.
Barang bukti dan tiga orang lelaki yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.