Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembobol Brankas Ini Ditangkap Setelah Empat Bulan Buron

Tersangka lainnya bernama Rihot Tua Simarmata lebih dulu ditangkap pada 15 Mei 2017 kemarin

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembobol Brankas Ini Ditangkap Setelah Empat Bulan Buron
Tribun Medan/ Array A Argus
Andrianto Sihombing, buronan pembobol brankas yang akhirnya dibekuk setelah empat bulan buron, Kamis (18/5/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Andrianto Sihombing alias Gembel, satu dari tiga pelaku pembobol brankas di kantor notaris Jalan Akasia No3 Medan akhirnya dibekuk setelah empat bulan buron.

Namun, yang menangkap tersangka adalah petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Kota.

"Tersangka ini buronan kami dalam kasus pembobolan brankas pada 29 Januari 2017 silam. Untuk penangkapan tersangka, kami berkordinasi dengan Polsekta Medan Kota," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (18/5/2017) sore.

Yaqin mengatakan, tersangka lainnya bernama Rihot Tua Simarmata lebih dulu ditangkap pada 15 Mei 2017 kemarin.

Ada satu lagi tersangka bernama Sendi yang masih dalam pengejaran.

"Kedua tersangka dan satu orang yang masih buron ini sempat berhasil menggasak uang Rp170 juta yang ada di dalam brankas. Selain itu, mereka juga membawa kabur satu buah cincin emas dan tablet merk Zenpet milik korbannya," kata Yaqin.

BERITA TERKAIT

Untuk proses penyelidikan, tersangka Gembel dibawa dari Polsekta Medan Kota ke Polsekta Medan Timur.

Saat ini tersangka dalam pemeriksaan di ruang juru periksa.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas