Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Pengedar Narkoba Dibekuk, Satu Diantaranya Ciptakan Bong dari Mainan Anak

Dalam kurun waktu tiga hari jajaran Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk delapan orang pelaku tindak pidana narkotika.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in 5 Pengedar Narkoba Dibekuk, Satu Diantaranya Ciptakan Bong dari Mainan Anak
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Dalam kurun waktu tiga hari jajaran Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk delapan orang pelaku tindak pidana narkotika.

“Yang ada dibelakang saya yang empat orang diduga pelaku baik sebagai pengguna maupun pengedar terkait peredaran gelap narkotika,” jelas Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artana atas seizing Kapolresta Denpasar menyampaikan rilis, Kamis (18/5/2017) kemarin.

Delapan pelaku tersebut berinisial NS (30), IS (36), WPW (27), KDS (40), MDP (29), RN (33), RD (34) perempuan, GDK (36).

Kompol Artana menambahkan mereka merupakan hasil penangkapan tim resnarkoba Polresta Denpasar dari tanggal 3 – 5 Mei 2017.

“Ada lima tersangka yang dibelakang diduga terlibat perdagangan gelap narkotika (pengedar). ”

Dari delapan pelaku diamankan barang bukti sabu 5,57 gram, ekstasi 12 butir, total uang Rp 15,5 juta. 

Selain itu terdapat tiga buah bong (alat hisap) sabu diamankan dari dua pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Satu bong dari mainan anak-anak yang dirakit pun sengaja dibuat oleh RN (33).

“Biar lucu aja. Aku kan orangnya kreatif. Idenya dari mainan anak-anak,” jawabnya saat diinterogasi langsung Kasatnarkoba.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas