Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh Kerjaan, ABG Ini Rela Jadi Wanita Penghibur

Selain melayani tamu yang bernyanyi, korban juga melayani tamu yang hendak berhubungan seksual

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Butuh Kerjaan, ABG Ini Rela Jadi Wanita Penghibur
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Reni Sarah (28) warga jalan Gunung Lingai, Samarinda Utara dan Nurwanda (28) warga jalan Batu Timbau, Kutim diamankan karena pekerjakan anak di bawah umur 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM,  SAMARINDA - Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir terus melakukan pendalaman terhadap hasil pengungkapan kasus perdagangan anak yang dilakukan oleh dua wanita penghibur di kawasan Kutai Timur.

Pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya Reni Sarah (28) warga jalan Gunung Lingai, Samarinda Utara dan Nurwanda (28) warga jalan Batu Timbau, Kutim.

Dari pengakuan Reni, korban sendirilah yang meminta pekerjaan kepadanya, karena saat itu korban mengaku kepadanya butuh pekerjaan.

"Dia mau kerja juga, ya saya ajak kerja di tempat saya dan dia mau," ucapnya sambil berlinang air mata, Jumat (19/5/2017).

Lanjut dia menjelaskan, saat itu dirinya tidak mengira kalau korban masih di bawah umur, pasalnya badan korban seperti orang dewasa.

"Badannya besar, saya tidak kira kalau dia masih dibawah umur," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Kendati berhasil mengajak korban untuk bekerja di salah satu tempat karaoke di kawasan Batu Timbau, Kutai Timur, namun dirinya dan Nurwanda tidak mendapatkan upah.

Termasuk hasil bekerja korban, yang seluruhnya untuk korban.

"Tidak ada kami dapat bayaran, karena kami juga kerja di sana sama seperti dia (korban)," ucap Reni.

Untuk diketahui, Polsekta Samarinda Ilir mengungkap kasus perdagangan anak, setelah orangtua korban melaporkan telah kehilangan anaknya sejak April silam.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (18/5) kemarin di Kutai Timur.

Korban sendiri yang masih berusia 17 tahun dipekerjakan di salah satu tempat karaoke di kawasan Batu Timbau, Kutai Timur.

Selain melayani tamu yang bernyanyi, korban juga melayani tamu yang hendak berhubungan seksual.

"Walaupun korban tahu akan dipekerjakan, namun karena korban masih dibawah umur, tentu hal itu melanggar UU," Ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas