Wanita Balangan Ini Dibekuk Edarkan Zenith
Ida diamankan petugas gabungan dari Polsek Paringin, Satnarkoba dan Satreskrim Polres Tabalong, di rumahnya di Batu Piring RT 6, Paringin Selatan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Pengalaman yang pernah terjadi dengan sang anak yang diamankan karena kasus narkoba sepertinya tidak memberikan pelajaran bagi Ida alias Idah alias Mama Iril (35).
Ibu rumah tangga (IRT) ini malah dibekuk dengan dugaan telah mengedarkan obat jenis carnophen atau zenith, Kamis (18/5/2017) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
Ida diamankan petugas gabungan dari Polsek Paringin, Satnarkoba dan Satreskrim Polres Tabalong, di rumahnya di Batu Piring RT 6, Paringin Selatan, Balangan.
Hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa barang bukti 13 butir obat zenith dan uang tunai Rp 1.362.000 yang diduga hasil penjulan.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Paur Humas, Aiptu B Piktrus, Jumat (19/5/2017) siang.
Disampaikannnya, pelaku ini memang sudah lama diincar karena banyaknya didapat informasi bila anak muda di sekitar rumahnya sering mabuk zenith.
Selain itu dalam beberapa kali razia pekat, petugas sering menemukan banyak bungkus zenith di sekitaran rumahnya.
Berdasarkan informasi dan temuan itulah, petugas melakukan pendalaman untuk bisa mengungkap ulah yang dilakukan pelaku.
Lalu pada, Kamis (18/5/2017) sore sekitar pukul 17.30 wita, dengan dasar hasil penyelidikan yang sudah dikantongi, dilakukanlah penggerebekan di rumah pelaku.
"Upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah pelakudipimpin oleh Kapolsek Paringin, serta di backup dari Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Balangan," katanya.
Saat itu, pelaku yang sedang ada di rumah tak bisa berkutik lagi, apalagi dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 butir obat zenith.
Bukan hanya itu saja dari penggeledahan badan juga didapatkan uang tunai sebesar Rp 1.362.000 yang diduga hasil penjualan.
Kepada petugas pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui telah mengedarkan obat terlarang tersebut.
"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Balangan untuk proses lebih lanjut," katanya.