Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buronan Kasus Korupsi Alat Kesehatan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Ditangkap di Jakarta

Pidsus Kejari Samarinda, berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi penggelembungan pengadaan alat kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buronan Kasus Korupsi Alat Kesehatan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Ditangkap di Jakarta
Istimewa
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Darwis Burhanuddin sedang menginterogasi terpidana Abdul Jamal Balfas, terkait pengadaan alat kesehatan jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice di RSUD AW Sjahranie, yang berhasil ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Timur, Minggu (21/5/2017).IST 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Samarinda, berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi penggelembungan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice.

Tim Pidsus Samarinda menangkap terpidana Abdul Jamal Balfas di Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Darwis Burhanuddin, membenarkan terpidana korupsi berinisial AJB, berhasil ditangkap di kediamannya.

Sebelum Abdul Jamal Balfas ditangkap, ia ditemani beberapa tim, sudah melakukan koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Polresta Jakarta Utara.

"Sejak Kamis (18/5/2017) tim sudah berada di Jakarta. Tim langsung berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Utara dan Polresta Jakarta Utara," ungkap Darwis, kepada Tribun Kaltim, sebelum membawa terpidana terbang ke Balikpapan dan segera langsung ditahan, Minggu (21/5/2017).

Baca: Amien Rais Minta Jokowi Jangan Serobot Dana Haji untuk Pembangunan

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ditangkap di kediamannya, di komplek Perumahan Kelapa Gading, Jamal tidak melakukan perlawanan.

Ia mengenakan kemeja lengan panjang, bermotif kotak-kotak bergaris berwarna merah, hitam, putih dan abu-abu.

Terpidana Abdul Jamal Balfas menjabat sebagai Direktur PT Poros Utama.

Perusahaan itu memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice di RSUD AW Sjahranie senilai Rp 20 miliaran.

Dana itu bersumber dari APBD Kaltim tahun 2006-2007. (bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas