Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Tanggamus Empat Kali Terima Uang saat Pembahasan APBD 2016

Pertama adalah terkait pengesahan KUA-PPAS dan kedua dari para kepala dinas sebagai syarat pembahasan RAPBD.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota DPRD Tanggamus Empat Kali Terima Uang saat Pembahasan APBD 2016
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Bambang Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan, anggota DPRD Tanggamus empat kali menerima uang dari eksekutif saat pembahasan APBD 2016.

Pertama adalah terkait pengesahan KUA-PPAS.

Kedua uang dari para kepala dinas sebagai syarat pembahasan RAPBD.

Ketiga uang-uang yang diterima dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam rangka pengesahan APBD.

“Terakhir adalah uang-uang yang diterima anggota DPRD karena permintaan DPRD di tim lobi,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Di dalam putusannya, majelis hakim menghukum Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun.

Berita Rekomendasi

Bambang dinilai terbukti memberikan uang kepada anggota DPRD terkait pembahasan APBD.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas