Anggota DPRD Tanggamus Empat Kali Terima Uang saat Pembahasan APBD 2016
Pertama adalah terkait pengesahan KUA-PPAS dan kedua dari para kepala dinas sebagai syarat pembahasan RAPBD.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan, anggota DPRD Tanggamus empat kali menerima uang dari eksekutif saat pembahasan APBD 2016.
Pertama adalah terkait pengesahan KUA-PPAS.
Kedua uang dari para kepala dinas sebagai syarat pembahasan RAPBD.
Ketiga uang-uang yang diterima dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam rangka pengesahan APBD.
“Terakhir adalah uang-uang yang diterima anggota DPRD karena permintaan DPRD di tim lobi,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).
Di dalam putusannya, majelis hakim menghukum Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun.
Bambang dinilai terbukti memberikan uang kepada anggota DPRD terkait pembahasan APBD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.