Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPRD Tanggamus Empat Kali Terima Uang saat Pembahasan APBD 2016

Pertama adalah terkait pengesahan KUA-PPAS dan kedua dari para kepala dinas sebagai syarat pembahasan RAPBD.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Anggota DPRD Tanggamus Empat Kali Terima Uang saat Pembahasan APBD 2016
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Bambang Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan, anggota DPRD Tanggamus empat kali menerima uang dari eksekutif saat pembahasan APBD 2016.

Pertama adalah terkait pengesahan KUA-PPAS.

Kedua uang dari para kepala dinas sebagai syarat pembahasan RAPBD.

Ketiga uang-uang yang diterima dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam rangka pengesahan APBD.

“Terakhir adalah uang-uang yang diterima anggota DPRD karena permintaan DPRD di tim lobi,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Di dalam putusannya, majelis hakim menghukum Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Bambang dinilai terbukti memberikan uang kepada anggota DPRD terkait pembahasan APBD.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas