Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara Dua Orang Pelaku Pembalakan Liar Kelabui Polisi

Pengungkapan kasus tersebut tak lepas dari adanya informasi masyarakat, yang mengatakan melihat perahu ces tengah menarik kayu bulan,Selasa (16/5)lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Cara Dua Orang Pelaku Pembalakan Liar Kelabui Polisi
HO - Satreskrim Polres Kutai
Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh dua warga Kutai Kartanegara, Senin (22/5/2017). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, KUTAI BARAT - Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan pelaku kasus pembalakan liar.

Dua pelakunya diamankan yakni  AR dan AB,  warga kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan kurang lebih 100 kayu potong bulat berbagai jenis, diantaranya meranti, kruing, meranti merah, nangka air dan rimba campuran, yang diperoleh pelaku dari Kabupaten Mahakam Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut tak lepas dari adanya informasi masyarakat, yang mengatakan melihat perahu ces tengah menarik kayu bulan, Selasa (16/5) silam.

"Kesadaran masyarakat untuk membantu petugas dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera," ungkap Kapolres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Rido Doly Kristian, Senin (22/5/2017).

Sementara itu, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni, dengan merakit kayu bekas limbah guna mengelabui petugas.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan kayu yang berkualitas bagus ditengelamkan dengan pengapung dan kayu tersebut ditarik dengan menggunakan perahu ces pada malam hari.

"Jadi, kayu potong yang masih bagus di tenggalamkan, sedangkan untuk kelabui petugas, kayu hasil limbah di apungkan untuk tutupi kayu yang bagus, lalu di tarik dengan perahu ces," tuturnya.

Selanjutnya, barang bukti yang ada akan dilakukan pengukuran oleh saksi ahli, yakni pihak Dinas Kehutanan atas permintaan penyidik, guna memastikan jumlah dan jenisnya.

Sedangkan pelaku di jerat pasal 83, UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan pembalakan liar, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas