Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Tanggamus Berikan Uang ke Anggota DPRD karena ada Paksaan

Majelis hakim menilai pemberian uang oleh Bupati nonaktif Tanggamus ke anggota DPRD Tanggamus terkait ketok palu APBD 2016, karena ada paksaan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bupati Tanggamus Berikan Uang ke Anggota DPRD karena ada Paksaan
Tribun Lampung
Sidang eks Bupati Tanggamus 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menilai pemberian uang oleh Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan ke anggota DPRD Tanggamus terkait ketok palu APBD 2016, karena ada pemaksaan dari para anggota DPRD.

Hakim ketua Minanoer Rachman mengatakan, latarbelakang pemberian uang itu karena adanya permintaan dari beberapa anggota DPRD.

Ini diawali dengan datangnya tim lobi DPRD menghadap Bambang di ruang kerjanya.

Tim lobi satu dan dua ini menanyakan kejelasan uang yang akan diterima terkait ketok palu APBD 2016.

Pada saat itu, kata Minanoer, Bambang marah dan tidak memberikan jawaban mengenai permintaan uang dari tim lobi.

Majelis hakim menilai sebenarnya Bambang sudah memilih sikap untuk tidak memberikan uang ke anggota DPRD.

Berita Rekomendasi

Ini terlihat dari sikap terdakwa selalu menyampaikan jangan memberikan uang ke anggota DPRD pada acara coffee morning dengan para kepala SKPD.

Kemudian ketika tim lobi datang untuk meminta kejelasan uang ketok palu, lanjut Minanoer, terdakwa menunjukkan sikap marah dan tidak memberikan jawaban ke tim lobi.

Karena tim lobi tidak berhasil, maka ketua fraksi mengajak untuk tidak kuorum.

Mengetahui hal itu, Bambang mengumpulkan para ketua fraksi di Rumah Makan Dua Saudara Pringsewu agar semua anggota DPRD hadir paripurna pengesahan APBD 2016.

“Pemberian uang ketok palu tidak dilakukan secara sukarela karena terdakwa tidak dapat berbuat sesuatu."

"Terdakwa tidak ada niat selain untuk memenuhi permintaan anggota DPRD yaitu memberikan sejumlah uang setelah APDB disahkan,” kata dia.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas