Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron Empat Bulan, Pria Penipu Temannya Diringkus Polisi

Pelarian Hasan Arifin selama empat bulan berakhir. Pria asal Krian, Sidoarjo, ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
zoom-in Buron Empat Bulan, Pria Penipu Temannya Diringkus Polisi
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pelarian Hasan Arifin selama empat bulan berakhir. Pria asal Krian, Sidoarjo, ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya.

Hasan ditangkap di rumahnya di Krian lantaran kasus penipuan dan pengelapan. Ia nekad menjual motor milik temannya yang tinggal di Jalan Mrutu Kalianyar Surabaya.

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hasan terjadi awal Januari 2017 di Jalan Mrutu Kalianyar Surabaya.

Pelaku saat itu bertamu ke rumah korban dan meminjam motor Honda Supra 125 D nomor polisi L 2461 TY. Dari sana pelaku membawa motor korban.

"Selain meminjam motor, pelaku juga membawa STNK motor korban. Ternyata esok harinya, pelaku tidak mengembalikan motor," ucap Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, AKP Ahmad Junaidi, Senin (22/5/2017). 

Antara korban dan pelaku saling kenal dan mereka berteman. Lantaran motor tidak segera dikembalikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Semampir Surabaya.

Berita Rekomendasi

Berbekal laporan tersebut polisi memburu pelaku dan menetapkannya dalam daftar pencarian orang karena pelaku menghilang dari rumahnya.

Setelah DPO empat bulan, polisi mendapat informasi pelaku sedang berada di Krian. Akhirnya polisi membekuk Hasan di rumahnya akhir pekan.

Pelaku Hasan mengaku motor korban dijual kepada seseorang Rp 3,5 juta. "Uang hasil penjualan motor sudah habis dipakai," aku Hasan.

Penyidik menjerat Hasan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas