Cinta Ditolak Calon Mertua, Pria Ini Cekik Leher Pacarnya Hingga Tewas
cintanya ditolak calon mertuanya, Ahmad Syafrawi (21) warga Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sepudi, Madura, tega menghabisi nyawa pacarnya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Kecewa berat karena cintanya ditolak calon mertuanya, Ahmad Syafrawi (21) warga Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sepudi, Madura, tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri, Nurhasanah (17) dengan cara mencekik lehernya hingga tewas, Senin (22/5/2017).
Kronologis kejadian diduga berawal ketika Ahmad Syafrawi yang pada Minggu malam berkunjung ke rumah pacarnya, Nurhasanah di Dusun Pakbima, Desa Talaga.
Namun kedatangan pemuda yang sehari-harinya hanya menjadi nelayan ini, tidak disambut baik oleh kedua orang pacarnya tersebut.
Yang terjadi sebaliknya, keinginannya untuk mempersunting sang kekasih justru ditolak.
" Diduga karena cintanya ditolak itulah, pelaku Ahmad Syafrawi marah besar dan nekad akan menghabisi pacarnya," papar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (22/5/2017).
Rencana buruk pelaku pun terjadi ketika Minggu malam itu, korban menemui pelaku di Dusun Pakbima Desa Talaga.
Ketika itu pelaku mengutarakan secara detail kepada korban bahwa ia yang hendak melamar pacarnya ditolak oleh kedua orang tua pacarnya.
Dan pada kesempatan itu, pelaku langsung mencekik leher pacarnya dari belakang sendirian hingga akhirnya korban yang kesulitan bernafas, meninggal dunia.
" Korban yang sudah tidak bernyawa tersebut lalu ditinggal sendirian di suatu tempat dekat rumah korban, hingga jasadnya diketahui oleh warga dan orang tuanya, Senin pagi," lanjutnya.
Aparat kepolisian yang mendengar laporan itu langsung mengejar pelaku dengan kendatangi rumah pelaku di Dusun Sonok, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong.
Pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi yang menggelandangnya ke Mapolsek Sepudi.
"Tersangka mengakui membunuh pacarnya karena kesal cintanya ditolak orang tuanya," sambung Suwardi.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 (3) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (*)