Minuman Keras Cap Tikus Diamankan Polsek
Operasi dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya kejahatan yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman keras
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kepolisian Sektor Langowan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol saat melakukan operasi penyakit masyarakat di beberapa warung dan toko yang diduga menjual minuman keras, Sabtu (20/5) malam.
Warung yang dicurigai menjual minuman beralkohol tanpa izin diperiksa oleh anggota Polsek Langowan, alhasil ditemukan di tiga warung antara lain milik keluarga Lumagkun di desa Lowian sebanyak 49 botol.
Kemudian di rumah BK desa Waleura ditemukan miras jenis cap tikus sebanyak 3 botol, dan di desa Wolaang rumah RK di temukan miras jenis cap tikus.
“Barang bukti kami sita dan dibawa ke kantor untuk diproses sidik dan terhadap penjualnya kami lakukan pendataan dan surat pernyataan persetujuan pemusnahan barang bukti dan agar tidak menjual minuman keras kembali," jelas Kapolsek Langowan Iptu Fredy Pelengkahu.
Ia menjelaskan, operasi dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya kejahatan yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman keras.
"Operasi terhadap minuman keras kami lakukan juga karena adanya laporan dari warga masyarakat yang merasa resah, karena banyak anak muda dan remaja yang mabuk-mabukan mengonsumsi minuman keras setiap akhir pekan," ujarnya.
Namun masyarakat juga berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas dengan melanjutkan proses hukum, bukan hanya sampai pada penangkapan tanpa proses hukum yang jelas.
Jangan sampai ada main mata dengan petugas kepolisian sehingga kasus seperti ini mandeg tanpa adanya penyelesaian yang jelas, sebab banyak kejadian seperti itu. (nie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.