Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Kayu Lapis di Kendal Timbun 35 Ton Gula Kristal

Dari sebuah pabrik pengolahan kayu lapis Satgas Mafia Pangan Direskrimsus Polda Jateng menemukan timbunan gula putih kristal.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pabrik Kayu Lapis di Kendal Timbun 35 Ton Gula Kristal
Tribun Jateng/Daniel Ari Purnomo
Tim Satgas Mafia Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng menggelar perkara penimbunan gula kristal putih di Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/5/2017). TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dari sebuah pabrik pengolahan kayu lapis Satgas Mafia Pangan Direskrimsus Polda Jateng menemukan timbunan gula putih kristal.

Polisi menemukan 35 ton gula kristal dari dalam PT KMP di Jalan Pelabuhan, Desa Mororejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jateng, Rabu (10/5/2017).

"Kami menemukan 722 sak atau setara 35 ton gula kristal kemasan 50 kilogram bermerek Gendhis," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova, Selasa 23/5/2017) siang.

Gula kristal yang ada di pabrik pengolahan kayu lapis tersebut diproduksi PT GMM Blora, tanpa mencantumkan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami cek dokumen perijinan PT KMP, ternyata tak ada kaitan dengan perdagangan gula kristal putih," imbuh Djarod dalam ekspose perkara bersama personel Direskrimsus Polda Jateng.

Informasi sementara yang diterima penyidik dari PT KMP, pemilik puluhan ton gula kristal tersebut atas nama Lie Kamadjaja selaku Direktur PT KMP.

Berita Rekomendasi

"Penelusuran kami LK itu mantan Direktur Utama PT GMM Blora," terang Djarod sambil menegaskan kasus ini masuk tahap penyidikan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Tim Satgas Mafia Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng telah berkoordinasi dengan Balai Besar Industri Agro di Bogor, selaku Lembaga Sertifikasi Produk Gula Kristal Putih.

Hasil koordinasi itu diketahui produk bermerek Gendhis telah memperoleh SNI bernomor 414/BBIA/LSPro-BBIA yang diterbitkan Agro Based Industry Certification Service (ABICS) pada 13 Juli 2015.

"Sayangnya PT GMM Blora tidak merespon kewajiban audit pengawasan. Itu wajib setahun sekali. Akhirnya SNI dicabut," beber Djarod.

Penyidik menjerat pelaku Pasal 140 UU RI nomor 18 tahun 2012, Pasal 120 ayat 1 dan atau ayat 2 UU RI nomor 3 tahun 2014, pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014, pasal 113 UU RI nomor 2014, dan Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999.

"Kami melakukan pengungkapan kasus ini tidak menunggu ada lonjakan harga. Intinya, jika ada laporan masyarakat langsung kami selidiki," tegas pria asal Solo itu.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas