Pasangan Gay di Aceh Dihukum Dicambuk 82 Kali
Pagi ini, Selasa (23/5/2017), pasangan sesama jenis MT (23) dan MH (20) dicambuk 85 kali di depan umum bertempat di Masjid Syuhada Lamgugob
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -- Pagi ini, Selasa (23/5/2017), pasangan sesama jenis MT (23) dan MH (20) dicambuk 85 kali di depan umum bertempat di Masjid Syuhada Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Pengamatan Serambinews.com, warga ramai-ramai memadati halaman Masjid Syuhada.
Warga, baik laki-laki maupun perempuan, tampak antusias menanti ukubat cambuk bagi pasangan sesama jenis tersebut.
"Kami imbau bagi warga yang sudah hadir, agar tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan," kata salah seorang berseregam Satpol PP WH melalui pengeras suara.
"Bagi yang membawa anak-anak, silakan dibawa pulang, kita tidak akan memulai ukubat cambuk kalau masih ada anak-anak di bawah umur di sini," tambahnya.
Untuk diketahui, pada 28 Maret 2017, MT dan MH tertangkap basah oleh warga di sebuah rumah kos di Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Keduanya tertangkap setelah melakukan jarimah liwath (homoseks) di rumah tersebut.
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh dalam sidang pamungkas, Rabu (17/5/2017) memvonis pasangan ini, masing-masing 85 kali cambuk di depan umum.
Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah liwath.
Atas perbuatannya itu, MH dan MT melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.
Warga Banda Aceh dan sekitarnya cukup antusias menyaksikan ukubat cambuk bagi para pelanggar Qanun Jinayah, di Masjid Syuhada, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017).
Warga yang hadir ke acara ukubat cambuk kali ini, bisa dibilang labih ramai dari biasanya.
Selain MH dan MT, dalam ukubat cambuk pagi menjelang siang hari ini, pihak kejaksaan juga megeksekusi ukubat cambuk bagi lima pasangan yang melakukan ikhtilat.
Warga yang menyaksikan langsung proses ukubat cambuk itu, bereaksi macam-macam.
Rata-rata, mereka menertawakan dan meneriakkan huuuuu saat satu persatu tervonis dieksekusi di atas panggung.
Misalnya, saat AR, salah seorang pelanggar syariah wanita yang dicambuk oleh algojo.
AR yang dijatuhi hukuman 28 kali, meminta algojo untuk mengghentikan cambuk ke badannya saat cambuk baru 12 kali.
Ia tampak mengangkat tangan, dan algojo pun berhenti.
Saat itu, warga langsung meneriakkan huuuu dan beberapa ocehan kepada AR yang tampak meringis kesakitan di atas panggung. (*)