Rosmaini Tertangkap Selundupkan 2 Kilogram Ganja ke Rutan Tanjung Gusta
Tak cukup nyali Rosmaini (40) membawa dua bungkus ganja kering, titipan dua warga binaan Rumah Tahanan Klas I A Tanjung Gusta, Kota Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tak cukup nyali Rosmaini (40) membawa dua bungkus ganja kering, titipan dua warga binaan Rumah Tahanan Klas I A Tanjung Gusta, Kota Medan.
Merasa kikuk dengan tatapan sipir sebelum pintu masuk, Rosmaini pura-pura memasukkan plastik putih berisi dua bungkus ganja kering ke tempat sampah di parkiran rutan.
Tak lama petugas Reskrim Polsekta Helvetia mendekat perempuan yang arkab disapa Iyus tersebut. Ia diminta petugas mengambil plastik yang dibuang tadi dan membukanya.
"Sewaktu bungkusan itu diperiksa isinya dua bungkus ganja kering yang beratnya ditaksir dua kilogram," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Helvetia, Iptu Made Yoga, Selasa (23/5/2017) siang.
Dari penangkapan Iyus, polisi kemudian menciduk dua warga binaan Rutan Tanjung Gusta: Ahmadi alias Adi (48), penghuni Blok D38 dan Suwarno (35), penghuni Blok D37.
"Saat ini para tersangka dan barang bukti telah kami amankan," Yoga menambahkan.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Polisi Kita. Dalam laporannya masyarakat mengabarkan akan ada penyelundupan ganja ke dalam Rutan Tanjung Gusta.
Menurut Yoga, petugas Unit Reskrim Polsekta Helvetia lebih dulu mengintai di sekitar rutan dan pukul 10.00 WIB Iyus muncul membawa satu bungkusan plastik berwarna putih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.