Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Padati Masjid Lamgugob Ingin Melihat Pasangan Sesama Jenis Dihukum Cambuk

Pasangan sesama jenis MT (23) dan MH (20) dicambuk 85 kali cambuk di depan umum bertempat di Masjid Syuhada Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala.

Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Padati Masjid Lamgugob Ingin Melihat Pasangan Sesama Jenis Dihukum Cambuk
Serambi Indonesia/Subur Dani
Warga padati Masjid Syuhada Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, untuk menyaksikan ukubat cambuk bagi pasangan sesama jenis, Selasa (23/5/2017). SERAMBI INDONESIA/SUBUR DANI 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan sesama jenis MT (23) dan MH (20) dicambuk 85 kali cambuk di depan umum bertempat di Masjid Syuhada Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017).

Pantauan Serambi, warga ramai-ramai memadati halaman Masjid Syuhada.

Warga, baik laki-laki maupun perempuan, tampak antusias menanti ukubat cambuk bagi pasangan sesama jenis tersebut.

"Kami imbau bagi warga yang sudah hadir, agar tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan," kata salah seorang berseragam Satpol PP WH melalui pengeras suara.

"Bagi yang membawa anak-anak, silakan dibawa pulang, kita tidak akan memulai ukubat cambuk kalau masih ada anak-anak di bawah umur di sini," tambahnya.

Padaada 28 Maret 2017, MT dan MH tertangkap basah oleh warga di sebuah rumah kos di Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Pasangan Homo Divonis Hukuman Cambuk Masing-masing 85 Kali

Keduanya tertangkap setelah melakukan jarimah liwath (homoseks) di rumah tersebut.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh dalam sidang pamungkas, Rabu (17/5/2017) memvonis pasangan ini, masing-masing 85 kali cambuk di depan umum.

Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah liwath.

Atas perbuatannya itu, MH dan MT melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas