Pasangan Homoseksual yang Tertangkap Basah Ini Dieksekusi Cambuk 83 dan 85 Kali
Selain MH dan MT, dalam ukubat cambuk hari itu, pihak kejaksaan juga mengeksekusi ukubat cambuk bagi lima pasangan yang melakukan ikhtilat.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Warga Banda Aceh dan sekitarnya cukup antusias menyaksikan ukubat (sanksi) cambuk bagi para pelanggar Qanun Jinayah, di Masjid Syuhada, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017).
Warga ramai-ramai memadati arena cambuk yang dihelat di halaman masjid tersebut.
Sejak pukul 09.00 WIB, warga sudah berkumpul, mereka baru pulang sekitar pukul 12.00 saat semua pelanggar telah disenuet (dicambuk) oleh para algojo.
Baca: Yang Bikin Heboh di Pesta Seks Kaum Gay di Kelapa Gading
Warga yang hadir ke acara ukubat cambuk kali ini, bisa dibilang labih ramai dari biasanya.
Pasalnya, warga menanti-nanti ukubat cambuk bagi MH (20) dan MT (23), pasangan sejenis (homoseks) yang ditangkap warga di Desa Rukoh Darussalam, akhir Maret lalu.
Baca: Warga Rukoh Tangkap Pasangan Homoseksual, saat Digerebek Keduanya Sedang Tanpa Busana
Selain MH dan MT, dalam ukubat cambuk pagi menjelang siang hari itu, pihak kejaksaan juga mengeksekusi ukubat cambuk bagi lima pasangan yang melakukan ikhtilat.
Baca: Pelaku Pelecehan Seksual Ini Dicambuk 112 Kali, Dua Terdakwa Kasus Ihtilath Dicambuk 94 dan 99 Kali
Ikhtilat adalah berkumpulnya beberapa laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya di satu tempat, yang memungkinkan terjadinya hubungan di antara mereka, apakah melalui pandangan mata, isyarat, ataupun dengan bercakap-cakap.
Seperti apa pelaksanaan hukuman cambuknya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.