Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Homoseksual yang Tertangkap Basah Ini Dieksekusi Cambuk 83 dan 85 Kali

Selain MH dan MT, dalam ukubat cambuk hari itu, pihak kejaksaan juga mengeksekusi ukubat cambuk bagi lima pasangan yang melakukan ikhtilat.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Warga Banda Aceh dan sekitarnya cukup antusias menyaksikan ukubat (sanksi) cambuk bagi para pelanggar Qanun Jinayah, di Masjid Syuhada, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017).

Warga ramai-ramai memadati arena cambuk yang dihelat di halaman masjid tersebut.

Sejak pukul 09.00 WIB, warga sudah berkumpul, mereka baru pulang sekitar pukul 12.00 saat semua pelanggar telah disenuet (dicambuk) oleh para algojo.

Baca: Yang Bikin Heboh di Pesta Seks Kaum Gay di Kelapa Gading

Warga yang hadir ke acara ukubat cambuk kali ini, bisa dibilang labih ramai dari biasanya.

Pasalnya, warga menanti-nanti ukubat cambuk bagi MH (20) dan MT (23), pasangan sejenis (homoseks) yang ditangkap warga di Desa Rukoh Darussalam, akhir Maret lalu.

Berita Rekomendasi

Baca: Warga Rukoh Tangkap Pasangan Homoseksual, saat Digerebek Keduanya Sedang Tanpa Busana

Selain MH dan MT, dalam ukubat cambuk pagi menjelang siang hari itu, pihak kejaksaan juga mengeksekusi ukubat cambuk bagi lima pasangan yang melakukan ikhtilat.

Baca: Pelaku Pelecehan Seksual Ini Dicambuk 112 Kali, Dua Terdakwa Kasus Ihtilath Dicambuk 94 dan 99 Kali

Ikhtilat adalah berkumpulnya beberapa laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya di satu tempat, yang memungkinkan terjadinya hubungan di antara mereka, apakah melalui pandangan mata, isyarat, ataupun dengan bercakap-cakap.

Seperti apa pelaksanaan hukuman cambuknya, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas