Tempat Hiburan Malam Kota Bandung Mulai Tutup Terhitung Hari Ini
Tempat hiburan seperti pub, karaoke, spa, sauna, diskotek di Kota Bandung harus tutup sementara selama Ramadan terhitung Rabu (24/5/2017).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tempat hiburan seperti pub, karaoke, spa, sauna, diskotek di Kota Bandung harus tutup sementara selama Ramadan terhitung Rabu (24/5/2017).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, mengatakan penutupan tempat hiburan malam mulai berlaku sejak Rabu, 25 Mei, pukul 18.00 WIB hingga 27 Juni 2017, pukul 18.00 WIB.
"Jumlah seluruhnya sekitar 270 tempat hiburan," ujar Kenny usai silaturahmi dengan Kapolrestabes Bandung bersama ormas Islam dan pengusaha hiburan dalam rangka menyambut Ramadan di Porestabes Bandung.
Menurut Kenny, Disbudpar sudah memberikan surat edaran kepada seluruh pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Kalau ada tempat hiburan yang membandel akan diberi sanksi, mulai dari dibekukan tanda daftar usaha pariwisatanya, hingga penutupan tempat hiburan oleh polisi dan Satpol PP," ia menambahkan.
Dengan berlakunya surat edaran tersebut Disbudpar Kota Bandung akan memonitor tempat hiburan malam di Kota Bandung hari ini..
"Kami akan monitoring langsung hingga tiga kali seminggu," beber dia.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, mengatakan pihaknya melakukan rapat kordinasi, pertemuan dengan pemerintah Kota Bandung, tokoh agama dan ormas, dan pengusaha hiburan.
"Disepakati agar pengusaha hiburan mentaati peraturan yang telah ditetapkan Pemkot dan kepolisian akan memantau. Manakala ada yang tidak mentaati akan dtindak tegas," ungkap Hendro.