Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tragis! Honorer Ini Dilecehkan Atasan Malah Terancam Pidana, Atasannya Malah Naik Jabatan

Anggota Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka mendukung Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kasus yang menimpa Nuril.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tragis! Honorer Ini Dilecehkan Atasan Malah Terancam Pidana, Atasannya Malah Naik Jabatan
KOMPAS.com/Karnia Septia
Rieke Diah Pitaloka menulis dukungan untuk Baiq Nuril di PN Mataram, Rabu (24/5/2017).(KOMPAS.com/Karnia Septia) 

Surat penangguhan penahanan tersebut kemudian diserahkan kuasa hukum Nuril kepada majelis hakim.

Rieke mengatakan, kasus Nuril harus diperjuangkan bersama. Jangan sampai ketika kasus ini didiamkan akan terjadi pada orang lain.

"Ini jelas ada hal yang harus dikoreksi, sangat tidak adil, beliau adalah honorer di salah satu SMA di Mataram langsung diberhentikan dari pekerjaannya dan ditahan sejak tanggal 27 Maret 2017," kata Rieke.

Rieke percaya bahwa majelis hakim yang menyidangkan kasus Nuril akan bertindak seadil-adilnya. Tidak hanya melihat laporan, tetapi juga mengurai apa di balik persoalan kasus ini hingga mencuat ke media sosial.

"Saya memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, kita berjuang untuk bebaskan Ibu Nuril," kata Rieke.

Pada kesempatan ini, Rieke juga mendesak agar revisi UU penghapusan kekerasan seksual dan revisi UU aparatur sipil negara (ASN) dapat segera disahkan.

Tim kuasa hukum Nuril'>Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang dijerat UU ITE karena diduga menyebarkan rekaman asusila atasannya, akan melakukan tuntutan balik terhadap HM, yang melaporkannya.

Berita Rekomendasi

"Kalau melihat fakta persidangan ketika ini dibuka tadi, maka Insya Allah akan ada laporan balik," kata kuasa hukum Nuril, Fauzia Tiaida usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (17/5/2017).

Fauzia mengatakan, pihaknya bersama tim penasihat hukum #SaveIbuNuril akan mendiskusikan terkait rencana tersebut.

"Kami dengan tim penasihat hukum sedang dalam rangka proses ke arah itu. Kami akan berkumpul untuk mendiskusikan," kata Fauzia.

Hari ini, sidang ketiga kasus UU ITE yang menjerat Nuril digelar di PN Mataram. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan perkara kesusilaan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutar rekaman percakapan telepon antara Nuril dengan HM,  atasannya yang diduga mengandung unsur asusila.

Rekaman inilah yang kemudian menyebar dan menyebabkan HM dihentikan dari jabatan Kepala Sekolah.

Atas tersebarnya rekaman ini, Nuril kemudian dilaporkan dan didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang juga dihadiri puluhan pendukung #SaveIbuNuril yang setia menunggu di luar ruangan sidang. Mereka juga sempat membentangkan spanduk berisi tanda tangan petisi sebagai dukungan untuk Nuril.

Sementara itu saat hendak dikonfirmasi, saksi pelapor HM berlari menghindari kejaran wartawan. HM tampak terburu-buru, Ia lalu masuk ke dalam mobil yang terparkir di luar Kantor PN Mataram.  (*)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas