Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Setoran Proyek Rp 14 Miliar, Sekcam Ini Carikan Rekanan untuk Kabiro Perekonomian Farizal

Sidang perkara setoran proyek dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini kembali digelar

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kasus Setoran Proyek Rp 14 Miliar, Sekcam Ini Carikan Rekanan untuk Kabiro Perekonomian Farizal
Repro/Kompas TV
Gambar dari video yang menunjukkan mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini sedang menghitung sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap atau uang pelicin dari proyek-proyek pembangunan di Lampung. 

Mereka bertemu Djoko setelah beberapa menit menunggu Djoko yang sedang tidak ada di rumah. Pada pertemuan itu, tutur Rifki, Agus menyerahkan kardus ke Djoko.

Rifki mengaku tidak tahu isi kardus tersebut namun ia menduga berisi uang. Ini dikarenakan, pada saat penyerahan kardus, Agus mengatakan ke Djoko ada dana Rp 700 juta.

Setelah itu, Rifki baru mengetahui bahwa proyek tersebut tidak didapat Agus.

Pengacara Farizal meragukan sosok Agus. Menurut Irwan Aprianto, pengacara Farizal, Agus sendiri tidak pernah diperiksa di penyidik yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Siapa Agus ini? Dia ini tidak pernah di BAP. Kalau Agus yang dirugikan, kenapa anda yang diperiksa? Apa anda yakin dengan cerita anda mengenai Agus ini,” kata Irwan. Farizal juga mempertanyakan keterangan Rifki yang datang ke ruang kerjanya.

“Saya mau tanya, sudah jelas di ruang kerja saya ada tamu kok bisa masuk?” tanya Farizal.

Rifki tetap yakin dengan keterangannya. Menurut dia, dirinya dan Agus bisa masuk ke ruang kerja Farizal karena disuruh oleh Djoko.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas