Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas Bersyarat Tiga Bulan Lalu, Marcus Tembak Mati Sekretaris Lurah

Marcus Hadinata, tersangka penembakan Sekretaris Lurah Kuripan, Telukbetung Barat, Rismizar, ternyata seorang residivis.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Baru Bebas Bersyarat Tiga Bulan Lalu, Marcus Tembak Mati Sekretaris Lurah
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tim khusus anti bandit (tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Marcus Hadinata (29), tersangka penembakan Sekretaris Lurah Kuripan, Telukbetung Barat, Rismizar. Polisi menangkap Marcus di Hotel Beringin. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Marcus Hadinata (29), tersangka penembakan Sekretaris Lurah Kuripan, Telukbetung Barat, Rismizar.

Polisi menangkap Marcus di hotel Beringin.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka ditangkap di hotel bersama seorang perempuan.

"Tersangka menyekap perempuan itu di hotel," ujar Murbani, Jumat (26/5/2017).

Penyekapan dilakukan usai Marcus menembak mati Rismizar.

Marcus melarikan diri dengan menumpang sepeda motor perempuan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Pada saat itu perempuan tersebut sedang melintas, lalu diberhentikan tersangka di bawah todongan senjata api," jelas Murbani.

Baca: Marcus Sekap Perempuan di Hotel Setelah Tembak Mati Sekretaris Lurah

Baca: Kronologis Penembakan Sekretaris Lurah Kuripan Versi Polisi

Murbani mengatakan, penembakan terhadap Sekretaris Lurah Kuripan, Telukbetung Barat, Rismizar, dilatarbelakangi masalah kecelakaan lalu lintas.

Marcus Hadinata, tersangka penembakan Sekretaris Lurah Kuripan, Telukbetung Barat, Rismizar, ternyata seorang residivis.


Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, Marcus baru bebas dari penjara tiga bulan lalu.

"Tersangka ini baru bebas tiga bulan lalu dengan status pembebasan bersyarat," ujar Murbani, Jumat (26/5/2017).

Marcus menjalani hukuman pidana penjara karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Setelah bebas dari penjara, Marcus membeli satu pucuk senjata api rakitan dari seorang berinisial BW di daerah perbatasan Bandar Lampung-Pesawaran.

"Alasannya untuk jaga diri," ujar alumnus Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.

Marcus menembak Rismizar di Jalan ZA Pagar Alam, depan kampus pascasarjana UBL, Selasa (23/5/2017) sore.

Rismizar tewas dengan luka tembak di bagian wajah.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas