1.650 Kilogram Tanpa Izin BPOM Batal Beredar di Jeneponto
Jelang ramadan, Satreskrim Polres Jeneponto melakukan operasi pasar di Pasar Turatea, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Timur
Satreskrim Polres Jeneponto melakukan operasi pasar di Pasar Turatea, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jumat (26/05/2017) sore, berhasil menemukan 33 karung gula ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, BINAMU - Jelang ramadan, Satreskrim Polres Jeneponto melakukan operasi pasar di Pasar Turatea, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jumat (26/05/2017) sore.
Hasilnya, operasi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ismail Samad, berhasil menemukan sejumlah karung berisi gula pasir yang diduga ilegal di toko milik Sudirman.
Gula pasir kristal jenis rafinasi, diduga tidak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu pun disita polisi.
Tercatat ada 33 karung yang diamankan dengan berat total mencapai 1.650 Kilogram.
Berat per karungnya 50 kilogram.
Gula ilegal tersebut dipasok Sudirman dari Kota Makassar.
Kini ke 33 karung gula itu diamankan di Mapolres Jeneponto, sementara pemilik toko Sudirman masih menjalani pemeriksaan polisi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.