Truk Pengangkut 10 Ton Bawang Putih Disita Polres Cilacap
Untuk menuntaskan permasalahan tersebut Polres Cilacap bekerja sama dengan pihak karantina, Bea Cukai dan perijinan Kabupaten Cilacap
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP – Kepolisian Resor Cilacap Polda Jawa Tengah mengamankan 10 ton bawang putih yang tidak dilengkapi dokumen yang resmi dari gudang milik dua orang pedagang yang beralamat di Desa Kroya Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK saat prees Release di Mapolres Cilacap Jumat (26/5/2017) mengatakan, bahwa bawang putih tersebut diamankan dari Sudi dan Tri pedagang yang beralamatkan di Kecamatan Kroya Cilacap.
“Dari 10 ton bawang putih yang diamankan diduga berasal dari Cina dimana dari pemiliknya belum bisa menunjukan surat surat atau dokumen barang tersebut,” kata Kapolres.
Untuk menuntaskan permasalahan tersebut Polres Cilacap bekerja sama dengan pihak karantina, Bea Cukai dan perijinan Kabupaten Cilacap.
“Bila barang tersebut didapat dari hasil Ilegal maka kami tindak dengan pasal penyelundupan barang namun jika perijinan yang belum ada maka bisa di kenakan sangsi administrasi sesuai dengan UU pangan dan UU perdagangan karena belum mengantongi surat ijin usaha Perdagangan ( siup) dan TDP ( tanda daftar Perusahan ) dan TDG ( tanda daftar gudang )” tegas Kapolres.
Barang tersebut informasinya sudah dijual dengan harga perkilo Rp 35.000 kepada pengecer dan pengecer kepada konsumen sekitar Rp 60 ribu sehingga bisa berdampak terhadap Kenaikan harga bawang Putih.
Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan oleh satgas pangan minimal bisa mencegah penimbunan bawang putih dan harga barang masih bisa dikontrol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.