Penulis Jokowi Undercover Divonis Tiga Tahun Penjara, Tapi Tak Merasa Bersalah
Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan tiga tahun penjara kepada penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Bambang Tri Mulyono.
Penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri,' atau akrab disapa Mas Mul itu bersalah dalam persidangan pada Senin (29/5/2017) siang.
"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin Kusumastuti, hakim ketua yang membacakan amar putusan.
Mas Mul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim sesuai dengan seluruh pasal yang didakwakan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Makmurin hal yang memberatkan terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Joko Widodo sosok yang seharusnya dihormati.
Selain itu, Mas Mul dinilai tak sopan selama menjalani persidangan dan tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," sambung Makmurin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.