Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penulis Jokowi Undercover Divonis Tiga Tahun Penjara, Tapi Tak Merasa Bersalah

Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan tiga tahun penjara kepada penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penulis Jokowi Undercover Divonis Tiga Tahun Penjara, Tapi Tak Merasa Bersalah
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki
Jaksa menggiring terdakwa Bambang Tri Mulyono memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - ‎Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Bambang Tri Mulyono.

Penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri,' atau akrab disapa Mas Mul itu bersalah dalam persidangan pada Senin (29/5/2017) siang.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin Kusumastuti, hakim ketua yang membacakan amar putusan.

Mas Mul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan majelis hakim sesuai dengan seluruh pasal yang didakwakan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurut Makmurin hal yang memberatkan terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Joko Widodo sosok yang seharusnya dihormati.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Mas Mul dinilai tak sopan selama menjalani persidangan dan tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.‎

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," sambung Makmurin.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas