Pesan Kapolrestabes untuk Kaum Gay Kota Semarang
Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji menjamin keamanan tiap warga Kota Semarang, tanpa kecuali komunitas gay.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji menjamin keamanan tiap warga Kota Semarang, tanpa kecuali komunitas gay.
"Sepengetahuan saya, di Kota Semarang tak ada komunitas gay. Bilamana ada, tetap kami jamin, asal tak menyimpang seperti insiden di Jakarta lalu," kata Abi melalui sambungan telepon, Minggu (28/5/2017).
Ia penasaran keberadaan kaum gay. Pihak kepolisian siap beraudiensi bila para penyuka sejenis itu bersedia.
"Datang saja ke Mapolrestabes, kami bukakan pintu selebarnya. Mari menjalin komunikasi demi ketentraman Kota Semarang," imbuh dia.
Baca: Banyak Pria Gay di Kota Semarang Punya Anak Istri
Baca: Pesta Syahwat Kaum Gay di Semarang Pakai Striptis Tapi Lebih Privat
Kepolisian tidak diskriminatif terhadap kaum gay dan menganggap mereka sederajat dengan orang normal.
“Prinsipnya, selama seseorang tak melanggar hukum, maka tak akan berhadapan dengan kepolisian,” Abi menegaskan.
Pria asal Solo itu membuat perumpamaan antara pasangan gay dan pasangan normal.
"Jika ada pria dengan pria berhubungan intim di lapangan Simpanglima, akan kami tangkap. Begitu pula pria dan wanita berhubungan intim terbuka di lapangan, kami juga tangkap. Kami tangkap siapa saja yang menyimpang," jelas dia.
Abi berpesan para kaum gay di Kota Semarang jangan meniru insiden serupa di Jakarta. "Buatlah kegiatan positif dan hargailah kota yang kalian tinggali," pesan dia.
Ratusan pria gay ditangkap saat menggelar pesta di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Sebanyak 10 orang dijadikan tersangka dan 126 orang lainnya dipulangkan setelah diperiksa selama 24 jam. Polisi menyebut Undang-Undang Pornografi tidak bisa menjerat 126 orang tersebut.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan polisi tidak bisa menjerat 126 orang tersebut karena mereka hanya sebagai pengunjung sehingga undang-undang belum menjangkaunya.
"Kan dilihat peran mereka, sebagian besar hanya pengunjung," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Sementara itu, 10 tersangka dalam kasus tersebut telah dijerat dengan pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun.
Sepuluh tersangka itu, yakni CDK (40) sebagai pengelola ruko, empat penari stripis (SA, BY, R dan TT), dua tamu yang ikut menari stripis (A dan S) dan tiga pegawai ruko (N, D dan RA). TRIBUN JATENG CETAK