Akhirnya, Setelah 45 Kali Mencuri Uang Majikan Ulfa Tertangkap
Setelah 45 kali mencuri uang majikannnya polisi menciduk Siti Ulfa Ningrum (24), warga Perum Puri Gading, Kuta Selatan, Badung.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah 45 kali mencuri uang majikannnya polisi menciduk Siti Ulfa Ningrum (24), warga Perum Puri Gading, Kuta Selatan, Badung.
Aggota Polsek Kuta Selatan menangkap ibu anak satu karena mencuri uang majikannya pemilik sebuah restoran di kawasan Kuta Selatan, Badung, berkat rekaman CCTV.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Wayan Latra, menjelaskan pelaku diamankan setelah majikannya melapor. Pelaku terekam CCTV saat mengambil uang majikannya.
"Penangkapan ini berawal pada Kamis 25 Mei 2017, pelaku terekam CCTV sekitar pukul 11.00 Wita. Menurut versi korban, korban mengalami kerugian Rp. 130 Juta, karena ulah pelaku. Tapi pelaku mengaku cuma mengambil sekitar Rp 30 hingga Rp 45 juta," ucap Latra, Senin (29/5/2017).
Dijelaskan Latra, tersangka mengambil uang majikannya secara bertahap. Sekali ambil ada yang Rp 400 ribu, Rp 500 ribu dan terakhir mengambil Rp 1 juta.
Sementara itu, Ulfa mengaku sudah bekerja selama enam tahun di tempat majikannya. Ia berulah sekitar Maret lalu. Ia mengaku mengambil sebanyak 45 kali, dan lupa berapa nominal yang ia ambil.
Tapi, ia menampik ketika sampai mencuri hingga ratusan juta.
"Saya mencuri sekitar 45 kali," akunya kepada awak media di Mapolsek Kuta Selatan.
Ulfa mengaku, kebutuhan ekonomi untuk susu dan makan sehari-hari menjadi alasannya mencuri. Gaji suaminya tak cukup karena berdagang nasi kuning.