Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Tetangganya, Bapak dan Anak Ini Dituntut 11 Tahun 6 Bulan Penjara

Nuri Ahmad (43) dan Rahmat Nurhadi (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Syapriadi, dituntut pidana penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bunuh Tetangganya, Bapak dan Anak Ini Dituntut 11 Tahun 6 Bulan Penjara
tribunjateng/dok
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Nuri Ahmad (43) dan Rahmat Nurhadi (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Syapriadi, dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan.

Jaksa penuntut umum Patar Daniel, menilai bapak anak ini terbukti bersalah.

" Menuntut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan,” ujar Patar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5/2017).

Menurut Patar, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Hal yang memberatkan, menurut Patar, adalah tidak ada perdamaian, kedua terdakwa tidak berterus terang dan menyesali perbuatannya, lalu perbuatan terdakwa menyebabkan kematian.

Hal yang meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Berita Rekomendasi

Peristiwa ini dilatarbelakangi masalah antara Sanjaya, anak Nuri, dengan korban.

Syapriadi pernah menegur Sanjaya karena Sanjaya bersama teman-temannya sering main gitar di teras rumah sehingga korban merasa terganggu.

 Lalu pada 7 Januari 2017 dinihari, Syapriadi mendatangi rumah kedua terdakwa di Jagabaya, Way Halim.

Syapriadi teriak-teriak sembari membawa golok. “Korban lalu membacokkan golok ke pintu rumah Nuri,” ujar Patar.

Tidak hanya itu, Syapriadi juga memecahkan kaca jendela rumah Nuri menggunakan golok.

Dari dalam rumah, Rahmat berlari keluar menerjang korban sembari membawa golok. Pada saat itu saksi bernama Joni melerai perkelahian tersebut.

Joni membawa Syapriadi ke luar rumah terdakwa ke dekat pemakaman. Terdakwa Nuri bersama dua anaknya Sanjaya dan Rhifa keluar dari dalam rumah.

Mereka mengeroyok korban menggunakan badik yang sudah dibawa dari dalam rumah.

Satu keluarga ini menginjak-injak tubuh korban dan menusukkan badik ke tubuh korban.

Nuri cs baru menghentikan perbuatannya setelah para tetangga memisahkan.  Hingga kini tersangka Sanjaya dan Rhifa belum tertangkap. 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas