Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mimpi Jadi Kabid SMP Kabupaten Klaten, Suramlan Divonis 1,8 Tahun Penjara

Suramlan, terdakwa kasus jual beli jabatan di Dinas Pendidikan Klaten, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mimpi Jadi Kabid SMP Kabupaten Klaten, Suramlan Divonis 1,8 Tahun Penjara
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Suramlan (batik biru lengan panjang), terdakwa kasus jual beli jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, Senin (29/5/2017). TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Suramlan, terdakwa kasus jual beli jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, pidana 1 tahun 8 bulan penjara, Senin (29/5/2017).

Kepala Seksi SMP nonaktif Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten itu langsung menerima vonis hakim dan tak mengajukan banding.

Di dalam ruang sidang, Suramlan termenung mendengarkan vonis yang dibacakan hakim ketua Antonius Widjantono.

Menurut hakim Antonius, Suramlan terbukti memberi uang Rp 200 juta kepada Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini melalui Bambang Teguh Setyo.

Dana tersebut merupakan "uang syukuran", sebagai syarat agar Suramlan yang menjabat Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten dipromosikan sebagai Kepala Bidang SMP.

Menurut hakim meski tak menyerahkan secara langsung uang itu kepada Sri Hartini, terlihat maksud dan kehendak Suramlan untuk menduduki jabatan Kabid SMP.

Berita Rekomendasi

"Sehingga dengan beralihnya uang tersebut, penuntut umum menilai terjadi penyerahan. Majelis hakim juga menilai telah terjadi penyerahan uang," papar hakim Antonius.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Suramlan sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tak dibayar, digantikan hukuman penjara selama dua bulan.

Vonis untuk Suramlan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jika Suramlan langsung menerima vonis hakim, jaksa penuntut umum KPK, Dodik Sukmono, menyatakan sikap berbeda. "Saya pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Dodik.

Sidang Sri Hartini

Di tempat yang sama, Senin petang, Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini menjalani persidangan kasus yang membelitnya. Sri Hartini merupakan satu dari dua tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. 

Sidang dengan terdakwa Sri Hartini mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan 14 saksi, l terdiri atas 13 PNS Kabupaten Klaten dan seorang karyawan swasta.

Sehari sebelumnya, Minggu (28/5/2017), jaksa dari KPK, Afni Karolina, menyampaikan sekitar 500 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dengan modus operandi mengutip uang syukuran untuk pengisian organisasi perangkat daerah (OPD) oleh Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini.

Meski banyak saksi dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Sri Hartini, tidak semuanya bakal dimintai keterangan di pengadilan.

"Masih akan dipilah-pilah siapa yang akan diperiksa sebagai saksi, tentunya tidak seluruhnya," kata Afni.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas