Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kedes Banua Rantau di Tabalong Ketahuan Jual Raskin

Polisi akan menjerat sang kepala desa menggunakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Dony Usman

TRIBUNNEWS.COM, TABALONG - Akhmad Dimiyadi, Kepala Desa Banua Rantau di Kecamatan Banualawas, Tabalong, Kalimantan Selatan, menjual beras miskin.

Karena ulah tersebut, ia kini berurusan dengan Satreskrim Polres Tabalong.

Polisi mengamankan barang bukti beras sebanyak 810 kilogram, yang sebelumnya telah dijual ke tempat penggilingan milik Abdul Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Banualawas.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 104 karung beras bertuliskan Beras Bulog yang sudah kosong. Sementara, isinya telah dipindahkan oknum pembakal ke karung lain.

Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Alberd dikonfirmasi, Senin (29/5/2017) mengatakan, Kepala Desa Banua Rantau masih menjalani pemeriksaan terkait penjualan beras miskin tersebut.

Dalam aksinya, pelaku menjual dengan cara mengganti karung beras Bulog dengan karung bekas pakan ayam. Selain itu isi karung juga lebih banyak, karena dua karung beras Bulog dijadikannya hanya satu karung.

Berita Rekomendasi

"Jadi dari 54 karung beras Bulog, dijadikannya hanya menjadi 27 karung setelah diganti dengan karung lain," kata Wildan.

Polisi akan menjerat sang kepala desa menggunakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas