Polisi Periksa Motif Penyebar Percakapan Palsu Kapolri
MS ditangkap setelah menulis komentar bernada hinaan pada media sosial Instagram milik Divisi Humas Mabes Polri.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tersangka penghinaan terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.
Tersangka yang merupakan pemilik bengkel ini ditangkap di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tersangka yang berinisial MS ditangkap oleh tim Cyber Crime Polda Jatim pada 25 Mei 2017 lalu.
MS ditangkap setelah menulis komentar bernada hinaan pada media sosial Instagram milik Divisi Humas Mabes Polri.
Baca: Polisi Cokok HP Terduga Penyebar Percakapan Palsu Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Selengkapnya, termasuk penjelasan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (29/5/2017), simak dalam tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.