Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Periksa Motif Penyebar Percakapan Palsu Kapolri

MS ditangkap setelah menulis komentar bernada hinaan pada media sosial Instagram milik Divisi Humas Mabes Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tersangka penghinaan terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.

Tersangka yang merupakan pemilik bengkel ini ditangkap di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Tersangka yang berinisial MS ditangkap oleh tim Cyber Crime Polda Jatim pada 25 Mei 2017 lalu.

MS ditangkap setelah menulis komentar bernada hinaan pada media sosial Instagram milik Divisi Humas Mabes Polri.

Baca: Polisi Cokok HP Terduga Penyebar Percakapan Palsu Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Selengkapnya, termasuk penjelasan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (29/5/2017), simak dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas