Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Bea Cukai soal Importir yang Mengeluhkan Antrean Barang

tersendatnya sejumlah barang itu diduga terkait regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Penjelasan Bea Cukai soal Importir yang Mengeluhkan Antrean Barang
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea dan Cukai akhirnya memberikan keterangan resmi terkait keluhan seorang importir asal Semarang, terkait tertahannya sejumlah produk impor hingga lebih dari dua minggu di customs clearence (Bea Cukai).

Seperti diketahui, tersendatnya sejumlah barang itu diduga terkait regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Menjawab hal tersebut, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, mengatakan peraturan terkait impor barang kiriman terbaru telah diterbitkan oleh Bea Cukai, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 182/PMK.04/2016 tersebut, pemerintah berupaya untuk menyederhanakan dan mempercepat prosedur barang kiriman dengan sistem aplikasi pelayanan dan pertukaran data elektronik.

"Kendati demikian masih ditemukan tantangan dalam penerapannya di lapangan," katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2017).

Robert mengatakan, sejak dikeluarkannya peraturan ini, sebanyak 70 persen impor barang kiriman dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 hari.

“Memang terdapat sekitar 0,02 persen proses penyelesaian sampai dengan di atas 20 hari, namun hal tersebut diakibatkan oleh ketentuan larangan dan pembatasan yang belum dipenuhi. Secara rata-rata penyelesaian barang kiriman adalah selama 17 jam,” ungkapnya.

Robert menambahkan, pertumbuhan e-commerce juga turut andil mempengaruhi waktu layanan Bea Cukai. Saat ini, potensi barang kiriman mencapai 40.000 paket per hari dari yang sebelumnya hanya 5.000 paket per hari. Ini tentunya meningkatkan waktu layanan,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Namun hal itu diantisipasi Bea Cukai dengan menerapkan sistem manajemen risiko untuk mempercepat layanan barang kiriman.

PMK ini juga dikeluarkan untuk menjamin transparansi pelayanan barang kiriman dengan menerapkan tracking system. Para pengguna jasa kini dapat melacak barang kiriman di laman resmi Bea Cukai melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Tak hanya itu, untuk mendorong pertumbuhan e-commerce nilai batas barang yang mendapatkan pembebasan juga ditingkatkan dari semula 50 dolar AS menjadi 100 dolar AS.

Robert juga menuturkan, peraturan ini juga diterbikan dalam rangka penyesuaian prosedur impor dengan international best practice dengan menerapakan sistem penetapan layanan berdasarkan nilai (value threshold).

Seperti diberitakan sebelumnya, importir asal Semarang mengeluhkan tertahannya sejumlah produk impor hingga lebih dari dua minggu di customs clearence (bea cukai).

Satu diantara importir, Mustakim mengatakan, barang yang tersendat di customs tersebut merupakan bahan baku, barang contoh aksesoris sehingga berdampak pada berhentinya proses produksi yang ada di Jawa Tengah.

Barang yang tertahan itu dibutuhkan menjadi bahan baku untuk kepentingan ekspor industri manufaktur.

Tersendatnya sejumlah barang itu terkait regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

"Adanya regulasi PMK 182 itu membuat lamanya release (lepas barang) yang memakan waktu lebih dari dua minggu," kata dia, kepada Tribun Jateng, Selasa (30/5/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas