Lengkong, Eks Polisi yang Jadi Bandar Sabu Divonis Penjara 10 Tahun
Atas putusan majelis hakim tersebut, Lengkong melalui penasihat hukumnya Benny Hariyono langsung mengajukan banding.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wayan Murdana alias Lengkong (40), mantan anggota polisi yang sempat kabur dari sel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dua minggu lalu, akhirnya divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/5/2017), dalam kasus jual-beli narkoba.
Vonis penjara yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kecuali hukuman denda. Pecatan polisi (desersi) di Polda Bali juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa Penggy Ellen Bawengan menuntut denda sebesar Rp 800 juta.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Lengkong melalui penasihat hukumnya Benny Hariyono langsung mengajukan banding.
Sedangkan Jaksa Peggy Ellen menyatakan pikir-pikir.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa mengajukan banding," ujar Benny Hariyono kepada majelis hakim dalam sidang di PN Denpasar kemarin.
Terkait permintaan yang diajukan terdakwa agar tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar di Kerobokan, majelis hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan BNNP Bali.
Sebab, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa mengajukan banding.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Lengkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, dan menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I (sabu-sabu) yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Lengkong dijerat pidana Pasal 114 (2) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada I Wayan Murdana alias Lengkong dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan," tegas Hakim Ketua Sutrisno.
Ditemui usai sidang, Benny Hariyono menjelaskan bahwa pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, karena ia menilai putusan hakim berlebihan. "Alasan banding, pertama mengenai sanksi pemidanaan, terlihat tidak ada hal-hal yang dipertimbangkan oleh hakim berkaitan dengan pembelaan kami dan permohonan dari terdakwa. Dalam putusan, hakim memutus terdakwa pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Padahal jaksa menuntut sebesar Rp 800 juta, sehingga terlalu berlebihan. Klien kami tidak dapat keadilan. Karena itu, kami mengajukan banding," jelas Benny.
Mengenai penahanan terdakwa, kata Benny, masih menunggu putusan dari PT Denpasar.
Jika putusan berkekuatan hukum tetap, maka penahanan adalah kewenangan jaksa selaku eksekutor.
"Kami sudah diberitahu, dan kewenangan eksekusi ada di jaksa. Karena putusan belum berkekuatan hukum tetap, maka penahanannya diperpanjang oleh PN Bali dan tetap ditahan di BNNP Bali. Setelah berkekuatan hukum tetap, barulah kami serahkan ke penuntut umum selaku eksekutor," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 Mei lalu Lengkong sempat kabur dari sel tahanan BNNP Bali di kawasan Pasar Kreneng, Denpasar.
Dia kabur dengan menjebol ventilasi kamar mandi bersama tiga tahanan lain.
Upaya kabur ini lantaran Lengkong takut dengan tuntutan jaksa yang dianggapnya sangat tinggi.
Namun, tak sampai seminggu Lengkong sudah berhasil ditangkap kembali oleh aparat BNNP.
Kasus jual-beli narkoba yang melibatkan Lengkong berawal dari adanya informasi masyarakat ke BNN Kabupaten Badung mengenai adanya transaksi narkoba di kos Bagus Jaya Residence di Jalan Tangkuban Perahu Utara Kavling Tegal Bintang, Banjar Tegal Buah, Desa Padangsambian Kelod.
Dari informasi itu, tim pemberantasan BNN Badung melakukan penyelidikan dan menugaskan dua anggotanya untuk berjaga di kos tersebut.
Saat dilakukan pengamatan pada 24 Januari 2017 sekitar pukul 02.00 Wita, petugas melihat Lengkong datang.
Lengkong masuk ke kamarnya, dan tak berselang lama kembali keluar kamar.
Bahkan saat keluar kamar, Lengkong sempat memperhatikan anggota yang sedang mengamatinya.
Karena gelagat Lengkong mencurigakan, tim BNN Badung bersama satpam kos langsung naik ke lantai II menuju kamar terdakwa.
Saat dihampiri anggota, Lengkong tampak kaget, tubuhnya gemetar dan anggota melihat lengkong membuang sesuatu dari gazebo lantai II.
Selanjutnya anggota menggelandang Lengkong menuju lantai I untuk mengambil barang yang dibuang.
Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 19 paket berbungkus plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening sabu-sabu dengan total berat 13,05 gram bruto atau 8,111 gram netto.
Saat ditanya, Lengkong mengaku barang tersebut adalah sabu.
Kemudian anggota pun menggeledah kamar kosnya dan menemukan tiga buah plastik klip kosong, satu gulung isolasi bening, satu buah gunting dan ponsel.
Dari hasil interogasi, Lengkong menerangkan dia mendapat paket sabu itu dari Badrus (masih buron).
Keduanya sepakat bertemu di pinggir Jalan Kartini. Saat bertemu, Badrus langsung memberikan 20 paket plastik klip sabu ke Lengkong.
Lengkong pun langsung menuju kosnya dan sabu tersebut disimpan di bawah bantal kamat kosnya.
Sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh Badrus dan memintanya untuk menempel satu klip sabu di pinggir jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
Mendapat perintah, Lengkong menempelkan paket sabu di depan kosnya.
Namun terdakwa tidak mengetahui siapa pemesan sabu yang ditempelnya, karena si pembeli berhubungan langsung dengan Badrus.
Terungkap bahwa Lengkong mau menempelkan sabu untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Dia dijanjikan Badrus duit Rp 50 ribu setiap menempel atau mengantar pesanan sabu.(*)