Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Utang Tak Dikasih Kok Malah Mencekik

Terdakwa diduga ingin membunuh Dariatun Dwi Kartini (43), guru SD Negeri Dadapkuning, Kecamatan Cerme.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mau Utang Tak Dikasih Kok Malah Mencekik
Surya/Sugiyono
Terdakwa Anggi Pradana Oktatrio usai sidang dikawal petugas Kejaksaan Negeri Gresik menuju tahanan sementara PN Gresik, Selasa (30/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa Anggi Pradana Oktatrio (24), warga Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, menceritakan aksi kejahatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Terdakwa diduga ingin membunuh Dariatun Dwi Kartini (43), guru SD Negeri Dadapkuning, Kecamatan Cerme.

Kejadian tersebut berawal pada Januari 2017, Anggi yang kenal dengan Dariatun dari teman guru di SD Negeri Dadapkuning. Anggi sering dimintai antar jemput teman Dariatun.

Dariatun yang tinggal di rumah dinas SD Negeri Dadapkuning bersama seorang anaknya, tiba-tiba pada bulan Januari 2017 didatangi oleh Anggi. Alasannya ingin pinjam uang Rp 400.000 untuk memperbaiki motor.

Oleh Dariatun dijawab tidak punya uang. Seketika itu, Anggi langsung mengunci pintu dan mencekik Dariatun yang sendirian di ruang tamu.

Sementara anaknya masih di dalam kamar dan kebetulan suaminya sedang keluar rumah.

Ketika dicekik, Dariatun tidak bisa meminta tolong, sebab mulutnya disumpal dengan sapu tangan. Untuk mengamankan diri langsung pura-pura pingsan.

Berita Rekomendasi

Setelah cekikan dilepaskan, Dariatun langsung lari membuka pintu dan keluar rumah untuk meminta tolong.

Terdakwa Anggi yang ada di dalam rumah langsung berusaha lari. Namun, tepergok petugas penjaga sekolahan. Kemudian ditangkap oleh warga.

Ketika ditangkap, Anggi sempat bilang kepada warga bahwa niatnya datang ke rumah Dariataun untuk pinjam uang.

"Saya datang ke rumah Dariatun karena sakit hati. Pernah pinjam uang tidak diberi," kata Anggi dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa yang dipimpin majelis hakim I Putu Mahendra, Selasa (30/5/2017).

Dari keterangan terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa Prihasti diberi waktu untuk melaksanakan tuntutan. Sehingga sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.

Korban Dariatun yang ikut mendengarkan keterangan terdakwa Anggi mengaku ada keterangan yang tidak disampaikan ke hakim.

"Seingat saya, Anggi datang itu untuk pinjam uang Rp 1,5 juta. Tadi tidak disampaikan kepada hakim," kata Dariatun usai persidangan dengan didampingi suaminya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas