Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumut Kembali Gerebek Gudang Penimbun Bahan Pokok

Petugas juga menemukan bawang bombai sebanyak 2718 karung dengan berat masing karung 20 kg yang berasal dari negara New Zealand

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Sumut Kembali Gerebek Gudang Penimbun Bahan Pokok
Tribun Medan/ Array A Argus
Gudang penimbunan cabai dan bawang yang digerebek Polda Sumut di Jl KL Yos Sudarso/Jl Perwira KM 7, Gang Untoro, Kelurahan Tanjung Mulia Hulu, Kecamatan Medan Deli. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Petugas Unit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus Poda Sumatera Utara, menggrebek gudang yang diduga sengaja menyimpan dan menimbun bahan pokok di sebuah gudang yang berada di Jalan Amir Hamzah km 31 No. 74 Tandem Binjai, Selasa (31-05-2017).

Dilansir dari portal Polri, Tribratanews.com, dalam gudang tersebut, petugas berhasil menemukan penimbunan bawang putih sebanyak total lebih kurang 20 Ton dengan berat masing masing karung 20 Kg.

Bawang putih tersebut berasal dari India yang pada kemasan kemasan karung tidak mencantumkan label.

Petugas juga menemukan bawang bombai sebanyak 2718 karung dengan berat masing karung 20 kg yang  berasal dari negara New Zealand.

Selain itu petugas menemukan Cabai kering hasil impor dari negara India sebanyak Lebih kurang 1200 karung dengan berat masing karung 20 Kg, berada di dalam gudang pendingin.

Tidak hanya itu, penimbun ilegal tersebut juga menyimpan Bawang merah Lokal sebanyak lebih kurang 6 Ton dari kota Padang ditambah Kacang tanah sebanyak 4.5 Ton yang berasal dari India.

“Diduga telah terjadi penimbunan terhadap barang barang tersebut secara ilegal. Diketahui importir dari barang-barang tersebut adalah CV. Deli Lestari Jaya yang dimiliki oleh pelaku Jimmy dan PT. Lintas Buana Unggul. Sementara, bawang merah lokal tersebut berasal dari pelaku Indra Jaya  yang berasal dari Alahan Panjang Solok,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting.

Berita Rekomendasi

Perbuatan menimbun barang kebutuhan pokok tersebut diduga melanggar Pasal 107 uu no 7 tahun 2014 tentan Perdagangan dan Permendag  No 20/M.dag/Per/3 thn 2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok.

“Petugas telah melakukan Police line terhadap gudang pendingin dan barang tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok tersebut dan telah dilaporkan kepada Kepala Penindakan Satgas Pangan Mabes Polri,” jelas Kombes Rina.

Polda Sumut bertekad membasmi segala bentuk monopoli dan penimbunan barang kebutuhan hidup masyarakat, sehingga menyebabkan harga bahan pokok naik karena adanya penimbunan tersebut.

“Sesuai perintah Presiden dan arahan dari Kapolri, jajaran Polda Sumut tetap siaga dalam mengawasi penimbunan bahan kebutuhan pokok yang dapat menyusahkan masyarakat karena bahan pokok yang menjulang tinggi akibat penimbunan tersebut. Apalagi momen menjelang lebaran, banyak oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas