Dua Mantan Karyawan Ini Berhasil Curi Mobil Perusahaan
petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal yang menangani kasus ini juga menangkap pegawai aktif Dwi Indra Kurniawan (45)
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua mantan karyawan PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama berhasil mencuri mobil perusahaannya setelah menggandakan kunci mobil sebelum mereka dipecat.
Adapun kedua mantan karyawan yang akhirnya ditangkap itu adalah Nazmi Irfansyah (27) warga Jl Besar Namorambe, Desa Jati Kusuma No97, Kecamatan Namorambe, Deliserdang dan rekannya Ramadhan (23) warga Jl Tuasan Pasar III, Tembung.
Tak hanya menangkap dua mantan karyawan, petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal yang menangani kasus ini juga menangkap pegawai aktif Dwi Indra Kurniawan (45) warga Jl Besar Delitua KM 8,5, Deliserdang.
Tersangka Dwi bertugas sebagai orang yang menyimpan salah satu barang curian.
"Adapun mobil yang berhasil dicuri para tersangka yakni mobil pikap Daihatsu dengan plat BG 9747 NR. Pencurian ini direncanakan oleh tersangka Irfan dan Ramadhan pada 30 Mei kemarin" kata Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono, Jumat (2/6/2017).
Tak hanya mencuri mobil, pelaku juga mengambil generator listrik yang ada di atas bak mobil. Keduanya kemudian menyerahkan generator itu pada tersangka Dwi.
"Setelah kejadian, pihak perusahaan melapor ke Polsek. Lalu, saya perintahkan Kanit beserta Panit mengejar para tersangka," ungkap perwira berpangkat satu melati emas di pundak ini.
Mantan Kanit Jatanras Polresta Medan itu mengatakan, sejak penyelidikan pada 30 Mei kemarin, satu persatu tersangka akhirnya ditangkap. Masing-masing tersangka diamankan di kawasan Tembung dan Delitua.
"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak," ungkap Daniel. (Ray/tribun-medan.com)