Kakek di Surabaya Ini Ditangkap Polisi Saat Lagi Online Layani Pembeli Togel
Kepolisian Sektor (Polsek) Jambangan menangkap, SUT (63) tersangka pengecer judi togel online di rumahnya, Jalan Mojo, Surabaya, Jawa Timur
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Jambangan menangkap, SUT (63) tersangka pengecer judi togel online di rumahnya, Jalan Mojo, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (20/5/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan penombok.
"Tersangka ditangkap atas laporan para penomboknya yang keluar masuk melalui gang kecil disebelah rumah, dimana rumahnya tampak depan tertutup rapat dan sepi seperti tidak ada penghuni," ujar Agus kepada TribunJatim.com, di kantornya, pada Jumat (2/6/2017).
Tersangka berperan sebagai pengecer judi togel online melalui situs totomini di internet, yakni menerima titipan nomor togel berserta uang taruhan via SMS atau bertemu langsung dengan memberikan kertas yg berisi nomor tombokan beserta uang tunai.
Selanjutnya uang taruhan ditransfer (setor tunai) via ATM BCA ke rekening atas nama Michael Ong yang statusnya sekarang DPO.
"Cara tersangka mengunjungi situs tersebut adalah dengan memasukan username 'OKA99' dan password 'karmen2016', lalu menginput kode transfer ATM yang tertera di dalam struk/prin out transfer ATM tadi supaya dapat memasang nomer togel dari para penombok," imbuh Agus.
Tersangka mengaku melakukan aksinya sebagai pengecer togel selama 4 tahun terakhir.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu sejumlah uang dari para penombok, satu unit HP, dan sebuah ATM BCA.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.