Penghina dan Pengancam Kapolri Sempat Berdalih saat Ditangkap
Pelaku dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap seorang pegawai agen travel.
Pria berinisial AA ini dibekuk di rumahnya, lantaran terbukti telah mengunggah kalimat bernada ancaman terhadap Kapolri di akun Facebook miliknya.
Pelaku sempat berdalih akunnya telah dicurangi seseorang saat ditangkap. Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik mempunyai bukti AA adalah pemilik akun itu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler, laptop, dan sejumlah buku rekening. Pelaku dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Berita Rekomendasi