Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penghina dan Pengancam Kapolri Sempat Berdalih saat Ditangkap

Pelaku dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap seorang pegawai agen travel.

Pria berinisial AA ini dibekuk di rumahnya, lantaran terbukti telah mengunggah kalimat bernada ancaman terhadap Kapolri di akun Facebook miliknya.

Pelaku sempat berdalih akunnya telah dicurangi seseorang saat ditangkap. Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik mempunyai bukti AA adalah pemilik akun itu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler, laptop, dan sejumlah buku rekening. Pelaku dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas