Polisi Bekuk 15 Nelayan yang Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak
Pelaku melanggar pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 UU no 45 tahun 2009 tentang perubahan uu no 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancamannya 5 tahun penjara.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ditpolair Polda Sulsel menangkap 15 orang nelayan, sekitar 1 mil sebelah utara Pulau Barang Lompo, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/5/2017) malam.
Mereka ditangkap lantaran akan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Dari para nelayan tersebut, polisi mengamankan 5 karung amonium nitrat ukuran 25 kg, enam jerigen amonium nitrat ukuran 2 liter, dan satu jetigen berukuran lima liter.
Selain itu, diamankan juga sebuah kompresor, dua roll selang, dua buah dakor, dua buah sepatu katak, dan dua gulung sumbu api.
Pelaku melanggar pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 UU no 45 tahun 2009 tentang perubahan uu no 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(*)