12 TKI Asal Aceh yang Ditangkap TNI AL Akhirnya Dibolehkan Pulang
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Kamis (1/6/2017) malam, mengizinkan pulang 12 TKI asal Aceh bersama 18 TKI lainnya.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Kamis (1/6/2017) malam, mengizinkan pulang 12 TKI asal Aceh bersama 18 TKI lainnya ke alamat masing-masing.
Mereka yang ditangkap anggota TNI AL di perairan Belawan beberapa hari lalu, diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Sebelumnya, 30 TKI yang pulang dari Malaysia menggunakan kapal kayu ditangkap TNI Angkatan Laut ketika mereka sudah sampai ke Perairan Belawan, Rabu (31/5/2017).
Setelah sempat diamankan Markas Komando Lanal Tanjung Balai-Asahan, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi.
Baca: 30 TKI Ilegal Ditangkap Anggota TNI AL, 12 di Antaranya Warga Aceh
"Informasi saya terima dari Ketua Komite II DPD RI, semua TKI tersebut sudah diizinkan pulang oleh pihak imigrasi. Tapi mereka harus menjalani proses pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen mereka," kata anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma kepada Serambi, Jumat (2/6/2017).
Menurut Haji Uma, ke-30 TKI termasuk 12 dari Aceh, sudah dicekal sehingga mereka tak bisa pergi ke luar negeri selama lima tahun ke depan.
Mereka dicekal karena tidak memiliki paspor. Mereka pergi ke Malaysia menjadi TKI Ilegal.
Menurut Haji Uma, dari 600 ribu TKI asal Aceh di Malaysia, sebagian besar TKI ilegal, dan mereka juga akan pulang ke Aceh melalui jalur ilegal.
"Kita khawatir jika persoalan ini tak dicari solusi, ke depan akan jatuh korban lagi TKI seperti tenggelam di laut. Karena jalur mereka pulang dan transportasi yang digunakan mereka itu rawan kecelakaan," katanya. (jaf)