Aksi Pencurian Vitamin Senilai Rp 21 Juta Terbongkar
Awalnya aksi pria yang bekerja sebagai sopir di kantor PBF (Pedagang Besar Farmasi) di Jl Kenjeran Surabaya ini berjalan mulus.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nur Rizki Oktavianto (27) harus meringkuk di sel tahanan Satrekrim Polrestabes Surabaya.
Warga asal Jl Sidotopo Jaya Surabaya itu ditangkap lantaran mencuri dua kardus besar berisi obat-obatan senilai Rp 21 juta.
Awalnya aksi pria yang bekerja sebagai sopir di kantor PBF (Pedagang Besar Farmasi) di Jl Kenjeran Surabaya ini berjalan mulus.
Namun, saat saksi Ahmad (54) memeriksa barang dalam gudang, ternyata ada dua kardus besar yang masing-masing berisi 60 kemasan obat, raib.
“Saat bongkar muatan itulah pelaku ini mengambil dua dos obat," kata Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga, Jumat (2/6/2017).
Dalam aksinya, pelaku bersama saksi Ahmad menurunkan barang berupa obat vitamin merk Imboost force 30 kaplet dari mobil box yang dikemudikan oleh tersangka Rizki.
Tanpa sepengetahuan Ahmad, tersangka mengambil 2 kardus obat berbentuk kaplet kemudian membawanya pulang ke Sidotopo.
“Atas ulah pelaku ini korbannya dirugikan hingga 21 juta rupiah. Tersangka sendiri ditangkap Tim Anti Bandit Kamis (1/6/2017) di Jalan Raya kenjeran Surabaya”, tambah Shinto.
Dari penangkapan tersangka Rizki, polisi menyita barang bukti berupa dua kardus obat yang telah dicuri namun belum sempat dijual, serta selembar surat jalan pengiriman barang dan satu unit sepeda motor Honda Beat.