Kades yang Jual Raskin Diperas Oknum LSM
Kepala Desa Sugihwaras, Sukimin (60), melaporkan oknum anggota LSM bernama AH (55) ke Polres Madiun karena diperas.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Kepala Desa Sugihwaras, Sukimin (60), melaporkan oknum anggota LSM bernama AH (55) ke Polres Madiun karena diperas.
Warga Desa Sugihwaras RT 09 RW 03 Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun ini dimintai uang Rp 200 juta oleh oknum LSM tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Korban melapor ke Polres Madiun, Jumat (2/6/2017) kemarin.
"AH selaku LSM meminta uang kepada Kades Sugihwaras berinisial S sebesar Rp 200 juta. Bila tidak memberi uang yang diminta, AH akan melapor ke polda," kata AKP Hanif, Sabtu (3/6/2017) siang.
Dikatakannya, AH merupakan anggota LSM PKA-PPD yang berkantor di Jakarta. AH menemukan dugaan penyalahgunaan beras miskin di Desa Sugihwaras.
S (Kades) dan J (Sekdes) sebagai pengelola beras raskin di Desa Sugihwaras, diduga menjual raskin untuk kepentingan HUT RI 17 Agustus 2016 dan kegiatan bersih desa.
Pada Minggu (28/5/2017) lalu, sekitar pukul 23.00, AH menghubungi S. AH mengancam akan melaporkan temuan dugaan penyalahgunaan raskin di Desa Sugihwaras ke Polda Jatim, bila tidak diberi uang Rp 200 juta.
"Karena diintimidasi secara terus menerus, Kades akhirnya mentrasfer uang Rp 50 juta ke rekening Bank BCA atas nama terlapor," kata Hanif.
Setelah ditransfer, oknum LSM itu mengatakan kepada kades, agar tidak melaporkan pemerasan itu ke kuasa hukum atau ke kepolisian. Warga Desa Sugihwaras RT 7 RW 2 Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun ini juga mengancam akan mengungkit masalah itu bila dilaporkan ke kepolisian.
Selang beberapa hari kemudian, AH kembali meminta uang kepada Kades sebesar Rp 50 juta sambil mengeluarkan kata-kata ancaman.
"Kalau tidak nambah tidak apa apa. Uang yang kemarin saya kembalikan tetapi mjenengan langsung saya laporkan ke polda," kata Hanif menirukan perkataan terlapor kepada S, saat itu.
Karena merasa tertekan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
Pihak kepolisian, rencananya memanggil terlapor untuk diperiksa. Terlapor dugaan tindak pidana pemerasan akan dijerat pasal 368 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau 369 KUHP. (Rahadian Bagus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.