Gerebek Gudang di Belinyu, Polisi Sita 1.471 Kg Pasir Timah
Tim gabungan Ditkrimsus Polda Babel menggerebek gudang penyimpanan pasir timah di Kampung Kapitan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BELINYU - Tim gabungan Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Sat Reskrim Polres Bangka dipimpin Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa dan Kapolres AKBP Johanes Bangung menggerebek gudang penyimpanan pasir timah di Kampung Kapitan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (3/6/2017) malam.
Dari gudang milik bos timah SF tersebut didapati 1.471 kg pasir timah.
"Benar ada gudang timah yang didatangi tim gabungan dan mendapati pasir timah yang diduga ilegal di Belinyu," kata Kabid Humas AKBP abdul Mun'Im, Minggu (4/6/2017).
Kronologis penangkapan yang berhasil dihimpun menyebutkan awalnya anggota Reskrim Polres Bangka mendapatkan informasi masih adanya penampunng pasir timah ilegal di salah satu gudang milik SF bos timah di kawasan Kampung Kapitan, Kecamatan Belinyu.
Diduga kuat pasir timah yang ditampung berasal dari kawasan hutan lindung di Belinyu.
Baca: Polisi Periksa 13 Saksi Ungkap Kasus Pembunuhan PRT di Rumah Mewah
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan bersama oleh Tim Sat reskrim Polres Bangka dan Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Saat didatangi SF sedang tidak berada di kediamannya.
Di kediamannya didapati sebuah gudang dalam keadaan terkunci.
Selanjutnya karena SF tidak berada di kediamannya kemudian polisi langsung melakukan upaya paksa membuka pintu gudang.
Saat membongkar gudang tersebut disaksikan oleh Lurah Mantung, kaling setempat, anggota dit krimsus, anggota Polres Bangka dan pihak keluarga SF.
Saat dibuka didapati pasir timah di dalam karung-karung kemudian dilakukan penimbangan.
Didapati pasir timahg yang diduga ilegal tersebut sebanyak 1.471 kg.
Selanjutnya barang bukti pasir timah dan timbangan diamankan ke Polres Bangka, sementara SF masih dicari keberadaannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.