Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Ingin Dukun Pembunuh Satu Keluarga Dieksekusi Mati di Bali

Pihak keluarga meminta hukuman tembak mati dilaksanakan di Bali agar jenazah Keteg nanti bisa dikubur langsung di kampungnya, Desa Alas Angker.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keluarga Ingin Dukun Pembunuh Satu Keluarga Dieksekusi Mati di Bali
Tribun Bali
Ketut Minti (kiri) bersama Nengah Srinada (kanan) terduduk di depan rumahnya di Desa Menyali, Sawan, Buleleng, Senin (9/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Grasi yang diajukan terpidana mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, I Putu Suaka alias Keteg (53), ditolak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Bahkan kabarnya ia akan dieksekusi mati tahun ini.

Kuasa hukum terpidana, I Made Ruspita mengatakan, eksekusi rencananya akan digelar di Jawa.

Namun pihak keluarga meminta hukuman tembak mati dilaksanakan di Bali.

Ini agar jenazah Keteg nanti bisa dikubur langsung di kampungnya, Desa Alas Angker, Kecamatan Buleleng.

"Suaka dipindah di Lapas Madiun, Jawa Timur karena terlibat kerusuhan di Lapas Kerobokan tahun lalu. Sekarang jarang besuk Suaka, komunikasinya via handphone saja. Saat ditahan di Lapas Kerobokan, tiap bulan membesuk," kata Ruspita belum lama ini.

Ia mengungkapkan, eksekusi mati tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Namun ia belum bisa memastikan kapan akan digelar selain gambaran kemungkinan akan dilaksanakan tahun ini.

Dalam surat putusan Grasi Presiden RI nomor 34/G Tahun 2015, tertanggal 31 Agustus 2015, presiden menolak grasi Keteg.

Salinan surat putusan grasi sudah dikirim kepada Keteg, pengacara, lapas, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Ruspita mengungkapkan, Keteg mengaku sangat terpukul atas penolakan grasi tersebut.

Namun di satu sisi, Keteg juga pasrah dengan hukuman yang harus ia terima.

Saat ini, Keteg selalau ingat dengan keluarganya di Singaraja.

Baca: Dukun Pembunuh Satu Keluarga Diprediksi Dieksekusi Mati Tahun Ini

Racuni Satu Keluarga
Keteg dihukum mati karena membunuh satu keluarga di Desa Tiyingtali, Karangasem.

Korban adalah I Komang Alit Srinata, istrinya, Ni Kadek Suti, dan dua anaknya.

Keteg menghabisi korban-korbannya dengan meracun.

Kopi yang diminum dicampur dengan sianida jenis potasium.

Keteg adalah seorang balian (dukun).

Ia melakukan itu karena kecewa dengan korban yang tak kunjung menepati janji memberikan uang Rp 3 juta usai mengobati anak korban.

Balian Keteg hanya diberikan uang sebesar Rp 500 ribu.

Kecewa dengan hal tersebut, Keteg membeli sianida tiga butir untuk meracun korban.

Peristiwa ini terjadi di rumah korban.

Setelah korban tewas, Keteg mengambil barang berharga korban.

Keteg dijerat pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 363 ayat 1 ke 3 e KUHP, terkait pembunuhan yang direncanakan dan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Surati Menkumham
Made Ruspita, berencana mengajukan surat kepada Kemenkumham.

Surat tersebut berisi permohonan agar Keteg dipindah lagi ke Bali sebelum dieksekusi mati.

Ia berharap, Kemenkumham menerima usulan tersebut.

Ruspita mengaku akan berusaha mengembalikan Keteg ke Lapas Kerobokan.

Ini agar keluarganya di Buleleng bisa bertemu dengan Keteg menjelang eksekusi mati.

"Sekarang, keluarga susah bertemu. Kalau seandainya ke Madiun, ongkosnya tentu cukup tinggi," kata Ruspita.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas