Lim Habiskan Uang Rp 1,3 Miliar Hasil Penipuan di Meja Judi
Tersangka mulanya mengaku atau menyaru (pura-pura) sebagai pengusaha jasa pengiriman barang
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ni Made Suwitri (42) harus mengelus dada karena uang yang dimilikinya senilai 100 dolar Amerika, atau sekitar Rp. 1,3 miliar amblas dibawa oleh Liauw Djung Mi alias Lim (62).
Yang tidak disangka, uang berjumlah besar atau setara mobil Alphard itu habis di meja judi.
"Semuanya habis di meja judi. Tersangka melakukan perjudian di Singapura," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra, Senin (5/6/2017).
Dijelaskan Aan, tersangka mulanya mengaku atau menyaru (pura-pura) sebagai pengusaha jasa pengiriman barang dan kantornya berada di Jalan Gatsu Barat No 344 Denpasar atau CV Agung Jaya Mandiri. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk melakukan penukaran uang.
Tersangka mengaku memiliki uang dolar Australia sebanyak 140 ribu. Dan meminta untuk ditukar dengan uang milik korban 100 dolar amerika.
"Korban tidak curiga dan menyetujui uang itu ditukar. Lantas saat datang ke kantor itu, uang korban dirampas dan dibawa kabur oleh tersangka," bebernya.
Aan mengurai, peristiwa tersebut bermula pada 10 maret 2017,sekira pukul13.00 Wita lalu. Korban datang dengan temannya, Ni Ketut Nuriati datang ke kantor CV. Agung Jaya Mandiri di Jl. Gatot Subroto Barat No. 344 Denpasar, membawa uang 100.000 Dolar Amerika untuk ditukarkan kepada Lim.
"Belum sempat ditukar uang sudah dibawa kabur korban melapor ke kami. Setelah dua bulan penyelidikan akhirnya kami amankan tersangka 25 Mei 2017 lalu di Jakarta," imbuhnya. (ang)