Mencuri Ponsel, Saat Dikepung Warga Mengaku Anggota Brimob Polda Lampung
Massa menyerahkan Ali ke Polsek Sukarame. Petugas Polsek Sukarame melimpahkan perkara ini ke Polresta Bandar Lampung.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Lampung bernama M Ali (38) ditangkap massa karena tepergok mencuri di rumah korban Yosi Katarina (32) di Perum Kedaton Asri, Jalan Wiraswasta, Gang Setia, Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Sabtu (3/6) malam.
Massa menyerahkan Ali ke Polsek Sukarame. Petugas Polsek Sukarame melimpahkan perkara ini ke Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan adanya peristiwa itu.
Murbani menjelaskan, oknum Brimob tersebut kini masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Ya ada oknum Brimob yang kepergok mencuri di rumah warga,” kata Murbani dia saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (4/6/2017).
Kasus pencurian yang melibatkan oknum anggota kepolisian Polda Lampung, bukan kali ini saja terjadi. Tercatat, sejak 2017, sudah terjadi dua kasus tindak pidana pencurian.
Pertama, pada 19 Januari 2017, oknum anggota Polres Lampung Tengah Brigadir Dua A Ansol mencuri di barak Dalmas Direktorat Sabhara Polda Lampung. Korbannya adalah para personel Sabhara Polda Lampung yang tinggal di barak.
Kemudian, pada 5 Maret 2017, oknum anggota Polres Lampung Tengah Brigadir Yayan (31) mencuri motor rekannya di asrama Polres Lampung Tengah.
Yayan mencuri Suzuki TS Jumbo milik Adi yang terparkir di halaman depan rumah dinasnya.
Kepala Satuan Brimob Polda Lampung, Komisari Besar Imam Santoso menyayangkan aksi yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial MA.
Menurutnya, aksi yang dilakukan anggotanya merupakan tindakan tidak baik, sehingga akan ada sanksi.
"Ini kita sayangkan, tindakan tidak baik, prosesnya sudah kita serahkan ke Polresta. Kasus ini tetap diproses, transparan," kata Imam kepada Tribun Lampung, Minggu.
Imam mengatakan, kasus pidana yang melibatkan oknum anggota Brimob tersebut sudah ditangani aparat Polresta Bandar Lampung.
"Sekarang sudah ditangani di polresta jadi tunggu saja," tegas Imam.
Saat ditanya apa sanksi terhadap oknum itu, Imam menegaskan akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Sanksi jelas, pidana dan disiplin akan dijalankan, ini dilakukan transparan tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Terkait adanya anggota polisi yang melakukan tindakan kriminal, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno ketika dihubungi melalui handphone belum ada respons.
Curi Telepon Seluler
Murbani mengatakan, oknum Brimob yang tertangkap kepergok mencuri telepon seluler. Kapolresta menambahkan, penyidik akan memeriksa secara intensif Ali.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, tertangkapnya Ali bermula saat Ali berkeliling mengendarai sepeda motor.
Ali lewat di depan rumah korban. Melihat situasi sepi, Ali masuk ke dalam rumah Yosi.
Di dalam rumah korban, Ali melihat kotak yang di dalamnya berisi sembilan unit telepon seluler.
Saat Ali hendak mengambil kotak tersebut, anak Yosi memergokinya. Si anak memberitahu ibunya ada orang tak dikenal masuk ke dalam rumah.
Yosi yang berada di dalam kamar keluar dan mengejar Ali yang sudah berlari keluar rumah.
Yosi menghampiri Ali yang sudah berada di dekat sepeda motornya sembari berteriak maling. Sempat terjadi tarik menarik antara Yosi dengan Ali.
Ali lalu mendorong Yosi yang sedang hamil hingga terjatuh. Akibatnya Yosi mengalami luka lecet di kaki dan siku tangan.
Yosi juga merasakan sakit di bagian perutnya. Masyarakat yang mendengar teriakan Yosi, mengepung Ali.
Saat akan dihakimi massa, Ali mengaku sebagai anggota Brimob sehingga mengurungkan niat massa untuk memukulinya.
Massa melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian. Ali dibawa aparat Polsek Sukarame lalu dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. (Wakos Reza Gautama)