Tanpa Izin Edar, Gula dan Minyak Goreng Disita
Saat petugas melakukan razia di Jl Laksda M Nasir Perak Surabaya, ternyata menemukan ativitas bongkar muat minyak goreng kemasan di sebuah pick up
Penulis:
Fatkul Alamy
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan satu truk gula dan satu pick up.
Gula dan minyak goreng kemasan itu disita polisi saat menggelar razia di Jl Laksda M Nasir Perak Surabaya.
Satu truk gula dan satu pick up minyak goreng merk Sawita itu disita, lantaran dijualbelikan tanpa memiliki label dan izin edar yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Saat petugas melakukan razia di Jl Laksda M Nasir Perak Surabaya, ternyata menemukan ativitas bongkar muat minyak goreng kemasan di sebuah pick up.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata minyak kemasan jirigen berisi 1 liter, 20 liter dan 30 liter, ternyata izin edarnya sudah tidak berlaku.
"Kami mendapati izin edar minyak goreng kemasan pakai jirigen sudah tidak berlaku lagi. Akhirnya pick up yang mengangkut 100 minyak goreng kemasan siap edar kami amankan," sebut AKBP Ronny Suseno, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (6/6/2017).
Selain minyak goreng, razia di Jl Laksda M Nasir, polisi juga menemukan truk N 8417 UY yang memuat gula kristal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tanpa dilengkapi izin perdagangan.
"Gula diedarkan tanpa adanya izin perdagangan. Ini sudah menyalahi aturan, makanya kami amankan. Kami juga sudah menetapkan beberapa tersangka, baik pemilik maupun pengedarnya. Kini masih dilakukan pemeriksaan," tersang Ronny.
Selain minyak goreng dan gula, tim Satgas Pangan juga mengamankan 3.840 bungkus Bunga Lawang merk Star yang dikemas dalam karton , 59 dos bawang goreng, 221 dos kacang.
Barang-barang tersbeut disita dalam razia di Jl Kalimas Timur Surabaya.
Menurut Ronny, produk-produk tersebut melanggar pasal 104 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo pasal 2 kemendag nomor 73 tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang yang diproduksi.
Baca tanpa iklan