Polri Diminta Proses Laporan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Kotabaru
"Kami menuntut Polri mempercepat proses dan jangan menghalang-halanginya, karena sudah satu tahun laporannya."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (KAPAK) Kalimantan Selatan meminta aparat kepolisian cepat memproses laporan dugaan ijazah palsu Bupati Kotabaru.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada perkembangan tindaklanjut dari laporan yang sudah hampir satu tahun.
"Kami menuntut Polri mempercepat proses dan jangan menghalang-halanginya, karena sudah satu tahun laporannya dan sekarang memang sedang proses penyelidikan hampir empat bulan," kata Ketua KAPAK, Usman Pahero dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Usman, sebenarnya hal ini telah mereka laporkan pada 5 Januari 2016 lalu pada rapat hearing di DPRD Kotabaru namun tak ada perkembangan, dan mereka pun lapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Setahun berjalan pada 11 Januari 2017 pihaknya pun kembali melaporkan ke Bareskrim dan mendapat respon. Kasus ini juga mereka laporkan ke Polda Kalsel pada 13 Januari lalu dan juga ke Polda Kaltim pada 15 Januari 2017.
"Kami minta Kapolri, Kapolda dan lembaga terkait memberikan atention atau perhatian terhadap proses hukum ini supaya berjalan. Karena kurang lebih satu tahun empat bulan perkembangan penyelidikan, kami mohon dengan hormat secara tuntas, bahwa apa yang kami harapkan betul-betul dengan bagus," katanya.
Ditempat yang sama Ketua KPUD Kabupaten Kota Baru Pulau Laut Kalimantan Selatan, Muhammad Erfan mengaku sangat terbatas untuk melakukan verifikasi, ijazah calon asli atau palsu.
"Ketika calon itu menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir, maka kami anggap itu sah kecuali ada dari masyarakat yang melaporkan misalnya ijazah yang telah dimasukan sebagai syarat meragukan, maka kami wajib melakukan verifikasi," katanya.
Menurutnya, KPU hanya menindaklanjuti laporan ini ke tingkat yang berwenang. Misalkan, kalau ini dikeluarkan Dinas Pendidikan maka Dinas Pendidikan itu yang mengeluarkan apakah ini asli atau tidak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.