Jadi Target Polisi, Pria Ini Sembunyikan Obat Terlarang di Semak-semak
Tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Aprianto
TRIBUNNEWS.COM - Mukhlis (42) warga Jalan Pengangsaan, Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan, tertangkap tangan menyimpan 10 ribu butir carnophen.
Pelaku diamankan Rabu, (7/6/2016) pukul 24.00 Wita di rumahnya saat selesai menurunkan 100 box carnophen dari mobil sewaannya.
Saat itu, pelaku sudah selesai menurunkan obat carnophennya dan disembunyikan di semak-semak belakang rumahnya.
Mobil yang digunakan pelaku mengambil carnophen dari Banjarmasin masih menyala saat pelaku digerebek oleh anggota satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan.
Pelaku hanya bisa pasrah saat diamankan oleh anggota tanpa melakukan perlawanan. Barang bukti 100 box carnophen disembunyikan dalam kotak kardus.
"Obat carnophen ini dibeli dari Banjarmasin dan diambil menggunakan mobil sewaan," kata Mukhlis, Kamis, (8/6/2017) saat di Polres HSS.
Dia mengaku sudah satu tahun terakhir menjual carnophen. Satu box dibeli dengan harga Rp 175 ribu dan dijualnya dengan harga Rp 223 ribu.
"Keuntungan perbox biasanya Rp 45 ribu. Jualan ini karena terdesak keperluan hidup," lanjutnya.
Kasat narkoba Polres Hulu Sungai Selatan AKP Maturidi membenarkan terkait dengan penangkapan tersangka.
"Pelaku diamankan setelah selesai menurunkan carnophen dari mobil rental setelah mengambil carnophen dari Banjarmasin," katanya saat press rilis di Polres HSS.
Pelaku sendiri sudah menjadi target operasi satnarkoba Polres HSS. Namun pelaku dikenal licin dan bisa diketahui bisa mengecoh petugas.
"Tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara dan denda satu miliar," tambahnya.(*)